• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 2 April 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Nasional

Konflik TWK Pegawai KPK Harus Diakhiri, Alih Status Sudah Sesuai Undang-undang

by Redaksi
5:58 PM, 21 Mei 2021
in Nasional
0 0
Konflik TWK Pegawai KPK Harus Diakhiri, Alih Status Sudah Sesuai Undang-undang
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Konflik atau perseteruan tentang Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) hendaknya dihentikan.

Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Faisal Akbar, menilai, pernyataan Presiden Jokowi yang meminta alih status itu sudah sesuai dengan ketentuan serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Seharusnya disudahi, ini memang kalau sudah Presiden turun tangan sifatnya penyelesaiannya secara politis. Walaupun secara kelembagaan dan secara hukumnya ini masing-masing instansi negara pemerintah punya wewenang untuk merekrut pegawai,” kata Faisal, Jumat (21/5/2021).

Dengan berakhirnya konflik mengenai TWK, maka KPK bisa fokus menangani kasus-kasus yang belum terselesaikan.

Baca Juga:

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka hingga 7 April, Simak Caranya!

THR ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Cair H-10 Idulfitri

KPPU Advokasi Pelaku Usaha Migor untuk Tidak Lakukan Tindakan Anti Persaingan

“Setelah ini berakhir, semua bisa fokus dalam penanganan kasus kembali,” ungkapnya.

Menurutnya, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yang melibatkan instansi lain seperti Kemenpan RB dan BKN sudah tepat. Sebab, kedua lembaga itu yang mengurusi tentang ASN. Meski, begitu melibatkan pihak swasta dalam TWK juga tidak menjadi persoalan.

Seperti diketahui peralihan status pegawai KPK menjadi ASN adalah berdasarkan peraturan perundang-undangan, yakni UU Nomor 19 tahun 2019 jo PP Nomor 41 tahun 1999 jo Perkom Nomor 1 tahun 2021. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut, KPK diberi waktu selama 2 tahun untuk menyelesaikan alih status pegawai.

Di PP 41 di pasal 5 menegaskan bahwa syarat untuk beralih dari pegawai KPK ke ASN ada 3 hal, pertama kompetensi, kedua integritas, dan ketiga kesetiaan terhadap NKRI.

Terkait kompetensi dan integritas, setiap pegawai KPK telah menjalankan tes kompetensi dan integritas. Namun selama ini asesmen untuk kesetiaan terhadap NKRI dalam rekrutmen KPK tidak ada. Syarat tersebut pun kemudian diterjemahkan KPK melalui Perkom Nomor 1 tahun 2021, yakni di pasal 3 ayat 4.

Loyalitas pada negara yang ditunjukkan para pegawai KPK yang memprotes hasil TWK ini patut dipertanyakan karena terkesan menolak amanah undang-undang demi kepentingan pribadi. (SC03)

Tags: KPKTes Wawasan Kebangsaan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Wabup Serahkan SK Pengangkatan PPPK dan Dokumen Perjanjian Kerja

Next Post

Ungkap Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 dengan Biaya Rp250 Ribu/Orang, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

Related Posts

Minta Uang Ketok Rp1 M, 3 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Tulungagung Tersangka
Headline

Minta Uang Ketok Rp1 M, 3 Anggota dan Mantan Anggota DPRD Tulungagung Tersangka

2:06 PM, 4 Agustus 2022
Diduga Teroris, Seorang Pria Diamankan Densus 88 Saat Beli Sarapan di Medan Johor
Headline

KPK Lakukan OTT di Langkat

2:06 PM, 19 Januari 2022
57 Mantan Pegawai KPK tak Lulus TWK Siap-siap Jadi ASN Polri
Nasional

57 Mantan Pegawai KPK tak Lulus TWK Siap-siap Jadi ASN Polri

6:46 AM, 17 November 2021
Headline

Polri Sebut 57 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Masih Punya Masa Depan

9:33 PM, 1 Oktober 2021
Dijemput Paksa KPK, Harta Kekayaan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Capai Rp100 M
Headline

Dijemput Paksa KPK, Harta Kekayaan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Capai Rp100 M

12:03 PM, 25 September 2021
Panggil Pimpinan KPK, Korwil PMPHI Sumut Keberatan dengan Komnas HAM
Medan

Panggil Pimpinan KPK, Korwil PMPHI Sumut Keberatan dengan Komnas HAM

2:24 PM, 10 Juni 2021
Load More
Next Post
Ungkap Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 dengan Biaya Rp250 Ribu/Orang, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

Ungkap Kasus Penjualan Vaksin Covid-19 dengan Biaya Rp250 Ribu/Orang, Polda Sumut Tetapkan 4 Tersangka

Diduga Pengedar Uang Palsu, Dua Mahasiswa Diamankan Polisi

Diduga Pengedar Uang Palsu, Dua Mahasiswa Diamankan Polisi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Jurnalis Medan Iftar Bersama JNE

Jurnalis Medan Iftar Bersama JNE

1:08 AM, 2 April 2023

Sedih Tidak Berlaga di Piala Dunia U-20, Jokowi Beri Semangat Timnas Indonesia

12:29 AM, 2 April 2023

Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Madrasah Bukan PNS Dibuka hingga 7 April, Simak Caranya!

8:03 PM, 1 April 2023
UHN Medan dan UGM Yogyakarta Sepakati Kerja Sama

UHN Medan dan UGM Yogyakarta Sepakati Kerja Sama

2:11 PM, 1 April 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist