Sumutcyber.com, Jakarta – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, regulasi terkait perekrutan 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah dibuat. Dalam waktu dekat, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo akan menyampaikan regulasi tersebut.
“Dalam waktu dekat dari Pak Menpan-RB akan menyampaikan. Ini sudah berproses, dari internal po6lri sudah berproses. Regulasi sudah dibuat,” kata Kadiv Humas di Mabes Polri dilansir dari laman humas.polri.go.id, Selasa (16/11/2021).
Dedi mengatakan, bila regulasi yang dibuat bersama telah terpadu, maka akan diumumkan secara resmi. Adapun regulasi yang dimaksud salah satunya berkaitan dengan kompetensi dari para mantan pegawai itu.
Dalam hal ini, ruang jabatan akan disiapkan dalam satu regulasi, sesuai dengan kompetensi masing-masing. Selanjutnya, Dedi mengatakan, akan dibuat juga peraturan Kapolri dan peraturan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kemenpan RB agar tidak ada lagi permasalahan hukum kepegawaian tersebut.
“Ya, guna kedepan tidak ada lagi permasalahan-permasalahan hukum terkait menyangkut masalah status kepegawaian yang bersangkutan, semua berproses,” ujarnya.
57 mantan pegawai KPK telah resmi diberhentikan pada 30 September 2021. Mereka dipecat karena dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Mereka akan direkrut oleh Polri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). (SC03)