Diduga Edarkan Narkoba, IRT Diciduk Polrestabes Medan

Sumutcyber.com, Medan – Seorang ibu rumah tangga (IRT), YZ (45) diamankan Polrestabes Medan, diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu dan ribuan butir pil ekstasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, petugas menyita barang bukti dari tersangka berupa 9 Kg sabu dan 2.800 butir pil ekstasi. Barang itu, ditemukan dari rumah pelaku yang dijadikan sebagai gudang penyimpanan.

Bacaan Lainnya

Kombes Riko menjelaskan, penangkapan YZ merupakan hasil pengembangan dari tersangka AS yang ditangkap pada 25 November 2021 terkait kasus penyalahgunaan narkotika.

“Dari pengembangan tersebut, petugas Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap tersangka YZ di kediamannya di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli pada 1 Januari 2022,” kata Kombes Riko, Senin (3/1/2022).

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa narkoba tersebut merupakan milik seorang laki-laki yang tidak tidak dikenal yang dititipkan di rumahnya.

Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik, tersangka YZ diketahui terlibat dalam pengedaran narkotika tersebut.

Kata dia, tersangka YZ juga berperan membuat paket narkotika dari bungkusan besar menjadi bungkusan kecil untuk diedarkan.

“Tersangka YZ sampai saat ini kurang kooperatif, banyak informasi yang ditutup-tutupi dan ini akan kita selidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Terhadap tersangka YZ dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009.

“Dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun penjara,” tutupnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *