Anak Bunuh Ibu Kandung, Lalu Dikubur di Belakang Rumah, Pelaku Dihantui Arwah Korban

Paparan kasus pembunuhan ibu kandung di Polrestabes Medan yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Kamis (4/4/2024). (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Seorang anak tega membunuh ibu kandung bernama Megawati, lalu dikubur di belakang rumah Jalan Denai, Gang Dahsyat, Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelakunya berinisial WP (34) kini diamankan.

Hal ini terungkap saat paparan di Polrestabes Medan yang dipimpin langsung Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy Jhon Sahala Marbun, Kamis (4/4/2024).

Bacaan Lainnya

Kapolrestabes Medan menyampaikan, korban tewas karena pelaku WP secara bertubi – tubi memukul ibu kandungnya hingga sempoyongan. Tak hanya itu pelaku juga menyayat leher dan tangan ibu kandungnya sehingga meninggal dunia.

Setelah itu, korban dikubur di belakang rumah. Rupanya arwah korban gentayangan menghantui pelaku, sehingga kejahatan anak durhaka itu terkuak setelah tak lagi sanggup diikuti dan dibayangi oleh arwah ibunya yang telah dibunuh dan kuburnya sendiri.

Karena takutnya, lanjut Kapolrestabes Medan pria yang baru ditinggal cerai istrinya ini kemudian menyerahkan diri dengan datang ke rumah saudaranya yang berada tidak jauh dari tempat tinggalnya.

Kepada saudaranya itu, pelaku mengaku telah membunuh ibunya dan menguburkannya di belakang rumah. Spontan membuat keluarganya kaget dan marah kemudian memukuli pelaku lalu menghubungi kepling dan pihak kepolisian.

Tak lama pihak kepolisian tiba dan melakukan oleh TKP dengan membongkar kuburan korban untuk membawa jenazah korban ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diautopsi.

“Dalam kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tandasnya.

Sementara pelaku ketika ditanyai wartawan mengaku, sakit hati karena sering dimarahi korban yang mana tersangka kuat merokok, akan tetapi tidak punya penghasilan. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *