Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi, Pimpinan Minta Maaf dan Pastikan Pengawasan Tetap Berjalan

Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung RI menetapkan HS selaku Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara, Kamis (16/4/2026).

Penetapan tersangka terhadap HS tersebut, sebagaimana dikutip dari laman kejaksaan.go.id, dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup melalui rangkaian pemeriksaan saksi serta penggeledahan di wilayah Jakarta. Proses penyidikan disebut dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari persoalan perhitungan PNBP yang dihadapi PT TSHI dengan Kementerian Kehutanan RI. Perusahaan tersebut keberatan atas kewajiban pembayaran, hingga kemudian pihak perusahaan mencari jalan keluar dan bertemu dengan HS yang saat itu menjabat sebagai Anggota Komisioner Ombudsman periode 2021–2026.

HS diduga bersedia membantu dengan menginisiasi pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah-olah berasal dari laporan masyarakat. Dalam prosesnya, HS diduga mengatur agar kebijakan kementerian dinilai keliru, sehingga Ombudsman mengoreksi dan memberikan ruang bagi PT TSHI untuk menghitung sendiri kewajiban pembayaran kepada negara.

Penyidik juga mengungkap adanya pertemuan lanjutan pada April 2025 di Kantor Ombudsman dan Hotel Borobudur. Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi kesepakatan pemberian uang sebesar Rp1,5 miliar kepada HS untuk mempengaruhi hasil pemeriksaan agar menguntungkan pihak perusahaan.

Setelah proses pemeriksaan selesai, HS diduga memerintahkan penyampaian draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada pihak perusahaan, disertai pesan bahwa hasil akhir akan sesuai harapan dan dapat mengintervensi kebijakan Kementerian Kehutanan RI.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, baik sebagai dakwaan primair, subsidiair, maupun lebih subsidiair, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru. Penyidik juga telah melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara itu, pimpinan Ombudsman RI periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf kepada publik atas kasus hukum yang menjerat ketua lembaganya. Pernyataan tersebut dikutip dari laman resmi ombudsman.go.id.

Pimpinan Ombudsman menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada periode sebelumnya, yakni 2021–2026. Meski demikian, mereka menyampaikan penyesalan dan mengakui adanya dampak terhadap kepercayaan publik.

“Pimpinan Ombudsman RI Periode 2026–2031 menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan publik dan menyesalkan peristiwa ini terjadi serta berkomitmen kuat untuk terus menjaga kepercayaan publik,” demikian keterangan resmi tersebut.

Pimpinan Ombudsman juga menegaskan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum, serta akan bersikap kooperatif.

Selain itu, mereka menegaskan komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Fungsi pengawasan pelayanan publik dipastikan tetap berjalan dan tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berlangsung.

Berikut pimpinan dan anggota OJK yang menyampaikan maaf, yakni Wakil Ketua merangkap Anggota Rahmadi Indra Tektona bersama para anggota yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *