Polri Harus Mandiri dalam Penegakan Hukum dan Kamtibmas, Bukan di Bawah Menteri

Syaiful Syafri

Sumutcyber.com, Medan – Ketua Keluarga Besar Putra Putri (KBPP) Polri Sumut periode 2014 – 2019 Drs Syaiful Syafri MM mengatakan, kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berada di bawah Presiden RI sudah tepat.

Hal ini juga dipertegas dalam pasal 8 ayat 1 Undang Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI sehingga Kepolisian Negara RI sebagai aparat negara harus tetap mandiri dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

“Polri harus mandiri dalam penegakan hukum dan kamtibmas. Ini karena Polri langsung di bawah Presiden, bukan di bawah Kementerian,” kata Syaiful kepada pers Senin (3/1/2022) usai pertemuan dengan pengurus KBPP Polri Resor Medan.

Tanggapan ini terkait bergulirnya pemberitaan tentang wacana Polri di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang disampaikan Gubernur Lemhanas Letjen TNI Agus Widjoyo, kemarin.

Bacaan Lainnya

Sebagai contoh kemandirian Polri dalam bertugas, kata Syaiful,  terlihat dari tugas seorang    Bhabinkamtibmas di desa dan kelurahan yang proaktif berkomunikasi dengan pemuka masyarakat, agama dan kepemudaan atas dinamika masyarakat yang sering diterpa isu intoleransi atau sejenisnya.

Dengan itu pula, Bhabinkamtibmas terus membangun kecintaan masyarakat atas keberagaman suku, agama dan budaya untuk tetap menjaga keutuhan NKRI yang berfalsafah Pancasila.
    
“Jadi usulan Gubernur Lemhanas Letjen TNI Agus Widjoyo agar dibentuk Dewan Keamanan Nasional dan Kementerian Keamanan Dalam Negeri yang nantinya akan menaungi Polri hanya sebuah wacana. Ini tak perlu ditanggapi berlenihan, karena ini disampaikan  hanya sebatas pemikiran sepihak,” kata putra sulung Alm Peltu (Aiptu) Indon Sipahutar ini.

Mantan Penatar Nasional Bidang P4, UUD 1945 dan GBHN dan alumni Diklat Belanegara ini menjelaskan, lahirnya UU NO 2 tahun 2002 tentang Polri, merupakan realisasi dari Kepres  No. 89 tahun 2000 dan Tap MPR RI No. VII/MPR/2000, sehingga sesuai pasal 2 dari UU No 2 Tahun 2002 fungsi Polri adalah salah satu fungsi Pemerintahan Negara di bidang Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Penegakan Hukum, Perlindungan, Pengayoman dan Pelayanan Kepada Masyarakat.

Itulah sebabnya, kata Syaiful Syafri bahwa Pengamat Kepolisian Negara RI Irjen Pol (Purn) Sisno Adiwinoto menegaskan bahwa Polri sudah tepat berada di bawah Presiden. “Jangan karena ada di negara lain yang menempatkan organisasi Kepolisian di bawah Kementrian, ingin menempatkan juga di Indonesia,” kata Syaiful mengutip pendapat Sisno.

Syaiful Syafri menambahkan,  sejak tahun 2014, sebagaimana dijelaskan Menpan dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo, Pemerintah telah memangkas/ membubarkan 37 Lembaga Non Struktural ( LNS) sehingga Polri harus tetap mandiri, sebagai alat Negara sebagaimana Badan Intelijen Negara (BIN) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Syaiful Syafri berharap,  wacana  Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri yang sudah digulirkan sejak 2015, membuat korps bhayangkara ini terus meningkatkan kualitas dan profesionalitas dalam pelayanan, baik sebagai aparat penegak hukum maupun sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

“Kemudian terus melakukan evaluasi atas kinerja tahunan, serta menyusun perencanaan kerja dan anggaran  yang sesuai kebutuhan tugas pokok dan fungsi Polri sebagai lembaga pemerintahan yang mandiri dengan memperhatikan Peraturan-Peraturan Kapolri,”
tegas alumni Pusdikzi AD Bogor tahun 1992 dan Alumni Tarpadnas tahun 1996 ini. (SC08)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *