Sumutcyber.com, Deliserdang -10 nelayan Indonesia asal Kabupaten Deliserdang yang ditangkap di perairan Malaysia Minggu, 3 Oktober lalu berhasil dipulangkan Pemerintah Indonesia. Para nelayan itu dipulangkan menggunakan tim Patroli Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Kemudian, para nelayan dibawa ke Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Kota Medan. Selain itu, kedua kapal mereka juga turut dipulangkan.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sumut, Zulfahri mengatakan 10 nelayan yang dipulangkan adalah Mhd Ali Hatari (19), Abdulah Sani (25), Agus Syahputra (25), Robi Hermanwan Silalahi (25 ).
Kemudian, Juma (27), Agus Salim (25), M Ali Topan (19), Agus Tami Tanjung (47), Rizky Alamsyah (21) dan Aldi (17). Seluruhnya warga Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.
Zulfahri mengatakan 10 nelayan itu ditangkap karena melewati batas wilayah dan masuk di perairan Malaysia. Mendengar informasi itu pihaknya lalu berkoordinasi dengan HNSI Deli Serdang.
“Dari data yang kita peroleh, kita sampaikan ke instansi terkait seperti KKP, Bakamla, TNI Angkatan Laut dan Polair. Alhamdulillah, teman-teman nelayan ini tidak diproses hukum dan bisa dipulangkan dari Malaysia,” ujar Zulfahri, saat menyambut 10 nelayan di Pelabuhan Belawan, Kamis (21/10/2021).
Zulfahri mengatakan sebenarnya proses pemulangan 10 nelayan itu sempat terhambat. Sebab, kesehatan mereka harus diperiksa, untuk mencari tahu apakah ada indikasi COVID-19.
Kemudian otoritas Malaysia juga memeriksa kondisi kapal apakah bisa dipulangkan atau tidak.
“Pemulangan mereka melalui proses serah terima di PSDKP Belawan untuk dipulangkan ke keluarganya,” ujarnya. (SC04)