Terduga Pelaku Penganiayaan Viral di Medsos Diamankan Polres Pakpak Bharat

Pakpak Bharat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pakpak Bharat berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Penangkapan dilakukan pada Rabu (16/4/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Desa Salak I, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat.

Kapolres Pakpak Bharat, AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Plh. Kasat Reskrim Iptu Charles Manurung, S.H., menjelaskan bahwa pelapor dan terduga pelaku masih memiliki hubungan keluarga.

Kejadian bermula saat pelapor, BRRB, bersama ibu dan saudaranya melakukan pemagaran di lahan pekarangan rumah milik mereka pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Melihat hal tersebut, terduga pelaku merasa keberatan dan mendatangi lokasi sambil marah-marah. Ia juga mengucapkan ancaman, “Ku bikin mati kalian semua nanti ya,” sambil melemparkan batu ke arah pelapor dan keluarganya.

Pelapor sempat mengelak, namun batu tersebut mengenai punggung sebelah kanannya. Tidak hanya itu, dua anak terduga pelaku yang berinisial MB dan M juga ikut melempar pelapor dan keluarganya. Akibat serangan tersebut, pelapor dan keluarganya berlari masuk ke dalam rumah. Meski begitu, terduga pelaku masih melakukan pelemparan, namun tidak mengenai sasaran karena terhalang pohon jagung dan kopi.

Kejadian ini sempat direkam oleh pihak keluarga pelapor menggunakan ponsel dan kemudian menjadi viral di media sosial.

“Merasa tidak senang atas kejadian tersebut, pelapor membuat laporan pengaduan ke Polres Pakpak Bharat pada hari yang sama, Jumat (4/4/2025) pukul 16.30 WIB. Kakak kandung pelapor, Mantrina Banurea, juga membagikan video kejadian kepada temannya di Medan untuk diviralkan melalui Facebook, salah satunya melalui akun Tribun Medan pada Senin (14/4/2025),” jelas Iptu Charles.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Pakpak Bharat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial JB di kediamannya di Desa Salak I. Kepada tersangka, polisi menerapkan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/IV/2025/SPKT/Polres Pakpak Bharat, Polda Sumut tanggal 4 April 2025.

“Penanganan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Pakpak Bharat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terlebih yang meresahkan dan viral di media sosial,” pungkas Iptu Charles Manurung. (SC-Romi)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *