Menu

Mode Gelap
M. Rahmaddian Shah Lantik Pengurus PAC PP Medan Area Periode 2023-2026 Sarana dan Prasarana SDN Sitarak di Nassau Semakin Baik Jalan Nasional Sidikalang-Dolok Sanggul Terputus Akibat Longsor, Lalu Lintas Dialihkan Naslindo Sirait Hadiri Launching Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024 Pakpak Bharat Terpilih Menjadi Kabupaten MPP Digital dari KemenPAN-RB Tingkatkan PAD, Bapenda Kota Medan Tagih Rp10,7 Miliar dari Wajib Pajak di 4 Kecamatan dalam 5 Hari

Sumut

Aniaya Sakit Hati, Pria Paruh Baya Ditangkap Polres Dairi

badge-check


					Seorang pria paruh baya berinisial SS ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Dairi atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. (Ist) Perbesar

Seorang pria paruh baya berinisial SS ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Dairi atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. (Ist)

Dairi – Seorang pria paruh baya berinisial SS ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Dairi atas kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Sitinjo II, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan bahwa SS melakukan penganiayaan terhadap korban yang berinisial ANU.

“Ya, kami telah menangkap tersangka berinisial SS atas dugaan penganiayaan terhadap korban ANU,” ujar AKP Meetson Sitepu pada Sabtu (7/9/2024).

Penganiayaan tersebut terjadi saat korban baru saja pulang setelah mengantar anaknya ke sekolah. Tersangka yang melihat korban kemudian mendekatinya sambil membawa tongkat besi dengan ujung yang tajam.

“Saat sudah mendekati korban dengan jarak sekitar satu meter, tersangka sempat berkata, ‘beginilah akibat menyiksa orang,’ lalu mencoba menusukkan tongkat tersebut ke bagian perut korban sebanyak dua kali,” ungkap AKP Meetson.

Namun, upaya tersebut gagal karena tusukan tidak mengenai perut korban. SS kemudian mencoba menyerang bagian mata korban, namun berhasil ditangkis oleh korban dengan tangan kanannya.

“Saat tersangka mencoba menusuk mata korban, korban menangkis dengan tangan kanan, sehingga tongkat besi tersebut malah mengenai lengan kanan korban dan menyebabkan luka robek,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah insiden tersebut, korban segera menendang kaki SS dan menjatuhkan sepeda motor tersangka sebelum berlari sambil berteriak meminta pertolongan. Tersangka SS kemudian melarikan diri dari tempat kejadian.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dairi, dan setelah penyelidikan serta hasil visum, polisi berhasil menangkap SS di Simpang 3, Desa Sitinjo II.

Motif penganiayaan diduga karena tersangka sakit hati terhadap korban yang dituduh telah meracuni ladang milik tersangka.

Atas perbuatannya, SS dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga empat tahun. (SC-Dem/Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Sarana dan Prasarana SDN Sitarak di Nassau Semakin Baik

12 Oktober 2024 - 17:51

Jalan Nasional Sidikalang-Dolok Sanggul Terputus Akibat Longsor, Lalu Lintas Dialihkan

12 Oktober 2024 - 12:41

Naslindo Sirait Hadiri Launching Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

12 Oktober 2024 - 09:52

Pakpak Bharat Terpilih Menjadi Kabupaten MPP Digital dari KemenPAN-RB

12 Oktober 2024 - 09:44

Pemkab Asahan Gelar HUT Koperasi ke-77

12 Oktober 2024 - 07:12

Trending di Sumut