Kewajiban Bersertifikat Halal Bagi Produk Jasa dan UMK Diperpanjang Hingga Oktober 2028

Jakarta – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan sosialisasi kebijakan terkait kewajiban bersertifikat halal kepada Kementerian/Lembaga, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), asosiasi dunia usaha dan industri, serta pemangku kepentingan terkait. Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah memastikan implementasi kewajiban bersertifikat halal berjalan secara efektif dengan tetap memperhatikan kesiapan ekosistem halal nasional.

Pemerintah memahami bahwa implementasi kewajiban bersertifikat halal memiliki cakupan yang luas dan melibatkan jutaan pelaku usaha serta berbagai sektor industri. Kewajiban tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ketentuan pelaksanaannya antara lain diatur dalam PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sesuai PP Nomor 42 Tahun 2024, sejumlah kewajiban bersertifikat halal dijadwalkan mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Namun, berdasarkan hasil evaluasi dan masukan dari asosiasi dunia usaha dan industri, Pemerintah memandang perlu melakukan penyesuaian masa penahapan untuk memberikan ruang yang memadai bagi penguatan ekosistem dan kesiapan seluruh pihak yang terlibat.

“Dengan mempertimbangkan kesiapan ekosistem halal, Pemerintah memperpanjang penahapan pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024”, jelas Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam Sosialisasi Kebijakan Terkait Kewajiban Sertifikasi Halal yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (16/10).

Penyesuaian mencakup perubahan Pasal 160, yaitu kewajiban bersertifikat halal bagi produk jasa untuk makanan, minuman, dan hasil sembelihan, kecuali jasa penyembelihan, dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028. Untuk pelaku usaha mikro dan kecil, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.

Sementara itu, penyesuaian juga mencakup perubahan Pasal 160 ayat (3) yaitu kewajiban bersertifikat halal untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan yang berasal dari luar negeri dimulai dari tanggal 18 Oktober 2028 dengan mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan sertifikat halal.

Penyesuaian juga dilakukan terhadap sejumlah kelompok produk yang sebelumnya memiliki masa penahapan sampai dengan tahun 2026 yang diatur dalam Pasal 161 (huruf a, d, e, f, dan g) yaitu untuk obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimiawi, produk rekayasa genetik, serta sejumlah kategori barang gunaan, masa penahapan disesuaikan menjadi sampai dengan tanggal 17 Oktober 2028.

Adapun untuk kategori lainnya, masa penahapan tetap mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 42 Tahun 2024, antara lain obat bebas dan obat bebas terbatas sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029, serta obat keras yang dikecualikan psikotropika sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034.

Selain itu, Pemerintah akan melakukan penyesuaian terhadap aturan pelaksanaan PP Nomor 42 Tahun 2024 sesuai dengan perubahan PP serta mencabut Peraturan BPJPH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pemastian Kesesuaian Produk Halal Luar Negeri yang Masuk ke Wilayah Indonesia.

Pemerintah tetap menegaskan komitmennya terhadap Jaminan Produk Halal sekaligus memastikan implementasinya dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tingkat kesiapan ekosistem. Penyesuaian ini diharapkan dapat menjaga perlindungan konsumen, memberikan kepastian dan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha, menjaga kelancaran perdagangan, serta memperkuat daya saing industri halal Indonesia.

Sosialisasi kebijakan ini dihadiri secara luring oleh perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Sekretariat Negara, dan BPJPH, serta secara daring dari berbagai perwakilan asosiasi dunia usaha dan industri.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut diantaranya yakni Sekretaris Utama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) beserta jajaran, Deputi Bidang PerekonomianKementerian Sekretariat Negara, Deputi Bidang Koordinasi Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Plt. Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *