Jakarta – Produk asal Amerika Serikat yang masuk ke Indonesia tetap wajib memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai regulasi yang berlaku di Tanah Air.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Perjanjian Perdagangan Timbal Balik atau Agreements on Reciprocal Trade (ART) yang ditandatangani Presiden RI, Prabowo Subianto, dan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, di Washington DC, Amerika Serikat, Kamis (19/02/2026) lalu.
Dalam unggahan akun X @kemensetnegri, dijelaskan bahwa setiap produk Amerika Serikat yang termasuk kategori wajib sertifikasi halal harus memiliki label halal. Label tersebut dapat diterbitkan oleh lembaga sertifikasi halal di Amerika Serikat maupun Indonesia.
Adapun lembaga halal di Amerika Serikat yang dimaksud yakni Halal Transactions of Omaha (HTO) dan Islamic Food and Nutrition Council of America (IFANCA).
Sementara di Indonesia, sertifikasi halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Khusus untuk produk kosmetik dan alat kesehatan, selain ketentuan halal juga wajib memiliki sertifikasi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat ini, badan sertifikasi halal di Indonesia dan Amerika Serikat telah memiliki Mutual Recognition Agreement (MRA), yakni perjanjian penyetaraan halal dalam kerja sama global. Dengan adanya MRA tersebut, label halal yang diterbitkan lembaga di Amerika Serikat dapat diakui keabsahannya saat produk masuk ke Indonesia. (SC03)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















