Guru Cabul Ditangkap Polrestabes Medan

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Raffles Langgak Putra saat memimpin konferensi pers terkait Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di Polrestabes Medan, Kamis (21/10/2021). Sumber: Instagram @polrestabes.medan

Sumutcyber.com, Medan – Polrestabes Medan menangkap oknum guru cabul, PG (49), warga Helvetia Kota Medan. Dia ditangkap karena diduga mencabuli siswa SMA kelas 1 sebuah kamar Hotel Jamin Ginting Kec. Medan Tuntungan Kota Medan.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Raffles Langgak Putra saat memimpin konferensi pers terkait Kasus Tindak Pidana Perbuatan Cabul terhadap Anak di Polrestabes Medan, Kamis (21/10/2021).

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Riko menyampaikan kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis 16 September 2021 sekira pukul 19.30 WIB di sebuah kamar Hotel Jamin Ginting Kec. Medan Tuntungan Kota Medan.

“Korban perempuan berusia 14 tahun, pelajar kelas 1 SMA di Deliserdang. Barang Bukti yang ditemukan yaitu 1 Unit Mobil Avanza BK 1926 AAG, 1 Unit HP Oppo warna hitam dan 1 rekaman video CCTV hotel,” tegas Riko.

“Dan langkah-langkah yang telah dilakukan yaitu mendatangi TKP dan olah TKP, sita barang bukti, periksa saksi dan tersangka, kemudian melakukan gelar perkara penetapan tersangka dan penahanan terhadap teersangka,” tutup Riko. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *