Medan – Forum Komunikasi Alumni Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (Fokal IMM) Sumut menggelar Seminar Nasional bertajuk Mengatasi Kompleksitas Judi Online: Antara Penegakan Hukum, Dampak Sosial, dan Tanggung Jawab Bersama di Emerald Garden, Medan, Jumat (21/3/2025). Seminar ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencari solusi komprehensif dalam menangani maraknya perjudian daring yang semakin mengkhawatirkan.
Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Fokal IMM Sumut Rahmansyah Sibarani. Anggota DPRD Sumut ini mengapresiasi antusiasme para peserta dan pembicara yang telah memberikan gagasan konstruktif dalam upaya pemberantasan judi online. Ia menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting dalam menghadapi persoalan ini.
“Kami mengapresiasi kepedulian semua pihak yang hadir di seminar ini. Kesadaran kolektif sangat dibutuhkan dalam memberantas judi online, agar tidak semakin merusak generasi muda dan kehidupan sosial masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Ahmad Khairuddin, panitia kegiatan sekaligus Sekretaris Umum Fokal IMM SUMUT, menekankan pentingnya kolaborasi dalam mencari solusi. “Permasalahan judi online ini sudah sangat mendesak untuk diselesaikan. Kami berharap seminar ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan kesadaran dan tindakan nyata. Kami juga berharap penegak hukum seperti Polda Sumatera utara sampai jajarannya bisa memberantas judi,” pungkas Khairuddin
Dalam kesempatan yang sama, Fokal IMM SUMUT juga menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas gugurnya tiga personel Polri dalam tragedi penggerebekan judi sabung ayam di Lampung. “Kami mengucapkan turut berduka cita atas gugurnya personel Polri di Lampung. Pengorbanan mereka dalam menjaga keamanan patut dihargai, dan semoga kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk lebih aktif dalam mengatasi permasalahan judi online,” tambah Ahmad.
Seminar tersebut menghadirkan narasumber Sekjen Fokal IMM yang juga anggota Kompolnas Yusuf Warsyim. Dia menegaskan bahwa sebagai pengawas eksternal Polri, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan kepolisian menjalankan program prioritas Presiden Ri yang dikenal dengan Asta Cita Presiden RI. Salah satu poin utama dalam Asta Cita yang diusung Presiden Prabowo Subianto adalah memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan terhadap judi, baik online maupun offline.
“Polri harus memastikan tidak ada oknum yang terlibat membekingi judi online. Jika ada, harus ditindak tegas. Penanganan dan pencegahan judi online harus dilakukan secara serius agar tidak semakin merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Dia juga memaparkan, sejak 4 November 2024 hingga 11 Maret 2025, Bareskrim Polri bersama Polda jajaran telah melakukan berbagai upaya, termasuk mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 128 ribu tautan judi online, serta menindak 1.995 kasus dengan total 1.378 tersangka. Namun, Yusuf menekankan bahwa dengan semakin pesatnya perkembangan internet dan smartphone, tantangan dalam pemberantasan judi online juga semakin besar.
Narasumber lainnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsiber) Polda Sumut, Kombes Pol Doni Satria Sembiring, menjelaskan bahwa kejahatan siber terus meningkat seiring dengan pertumbuhan pengguna internet di Indonesia. Saat ini, terdapat 353 juta pengguna seluler, 185 juta pengguna internet, dan 139 juta pengguna media sosial, yang menjadi sasaran empuk bagi bandar judi online.
“Judi bukan fenomena baru. Sejak zaman kerajaan, praktik perjudian sudah ada. Namun, dengan kemajuan teknologi, judi online semakin sulit diberantas karena berbasis di berbagai negara. Oleh karena itu, kami mengajak Fokal IMM dan seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas judi online melalui edukasi dan peningkatan kesadaran,” ujar Doni.
Ia menambahkan, salah satu strategi yang dilakukan adalah melalui kegiatan preemtif seperti ceramah, sosialisasi, pemasangan spanduk, serta patroli siber untuk mendeteksi dan menindak situs judi yang masih aktif.
Akademisi UMSU Assoc. Prof. Adi Mansyar menyoroti bahwa perjudian sudah ada sejak peradaban manusia. Ia menekankan bahwa salah satu tantangan dalam pemberantasan judi online adalah yurisdiksi hukum yang terbatas, mengingat banyak pemain judi yang mengakses situs dari luar negeri.
“Kita perlu mendorong adanya regulasi internasional terkait judi online. Kalau ada keseriusan dalam pemberantasan, ini bisa selesai. Seluruh pelaku judi online, termasuk bandar dan pemain, harus ditindak,” ujarnya.
Perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Parlin, juga menyambut baik inisiatif seminar ini. Ia mengingatkan bahwa judi dilarang dalam KUHP dan telah terbukti merusak mental serta ekonomi masyarakat.
“Upaya pemerintah dalam memberantas judi online sudah banyak dilakukan, namun situs-situs judi terus bermunculan. Oleh karena itu, strategi pemberantasan yang lebih andal dan massif harus diterapkan, termasuk melalui edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online,” ungkapnya.
Seminar ini menghasilkan berbagai rekomendasi, termasuk penguatan koordinasi antar-lembaga, peningkatan pengawasan, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku judi online. Para peserta sepakat bahwa pemberantasan judi online bukan hanya tugas aparat, tetapi juga memerlukan keterlibatan masyarakat, akademisi, dan pemerintah dalam menciptakan solusi yang efektif dan berkelanjutan.
Hadir juga dalam seminar dan buka puasa bersama ini, Rektor UMSU Prof. Agussani, PW Muhammadiyah Sumut Hasrat Effendi Samosir, dan lainnya.(SC03)
Komentar