Saksi Tidak hadir, PN Stabat Tunda Persidangan Dugaan TPPO Di Panti Rehabilitasi Langkat

Sumutcyber.com, Langkat – Pengadilan Negeri  (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, menunda sidang dugaan TPPO (tindak pidana perdagangan orang) di panti rehabilitasi, dengan delapan terdakwa yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG dengan tiga nomor perkara yaitu. 467/Pid.B/2022/ PN Stb, 468/Pid.B/2022/PN Stb dan 469/Pid.B/2022/PN Stb, yang di gelar diruang sidang Prof Dr Kusumah Admadja.

Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim, Halida Rahardhini SH, MHum dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (13/9/2022).

Bacaan Lainnya

Dimana dalam persidangan sesaat yang digelar secara virtual itu, Ketua Majelis Hakim menyampaikan. Saksi tidak dapat hadir, panggilan sudah dilakukan oleh JPU.

“Sidang dilajutkan besok dengan agenda menghadirkan saksi ahli,” ucap Halida Rahardhini sembari menutup persidangan.

Di luar sidang Kasi Pidum Indra Ahmadi Efendi selaku JPU dalam persidangan tiga nomor perkara tersebut saat diwawancarai para awak media, mengatakan, ada 9 orang saksi yang tidak hadir, pemeriksaan saksi berkas perkara TPPO berjumlah 5 orang, dari berkas perkara terdakwa HS ada dua saksi dan berkas perkara DP dua orang.

“Dan masing-masing dari tiga berkas perkara tersebut, sebelumnya JPU sudah melakukan pemanggilan sebanyak dua hingga tiga kali ,” ujar Indra.

lanjut Indra, untuk langkah selanjutnya JPU akan terus berusaha memanggil para saksi untuk hadir dalam persidangan.

” Kita akan upayakan hadir, kemudian untuk sidang besok Rabu (14/9/2022) akan menghadirkan saksi ahli, biar cepar persidangan jadi saksi ahli dulu kita hadirkan, jadi persidangan ini ditunda dan untuk saksi yang tidak hadir saat ini tidak ada memberikan alasan,” ketus idra.

Dihari yang sama, usai hadiri persidangan yang ditunda. Mangapul Silalahi selaku Penasehat Hukum delapan terdakwa yakni SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS, dan HG, mengatakan, tidak ingin komentar banyak atas persidangan yang ditunda ini.

“Kita tidak ingin banyak komentar soal persidangan yang ditunda. Tapi majelis tadi menyampaikan, bahwa sampai Rabu depan JPU diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi, tidak hadir juga, maka tinggal,” ucap Mangapul.

Selanjutnya Penasehat Hukum tersebut juga  menyampaikan, pihaknya berencana akan menghadirkan satu orang saksi ahli dalam berkas TPPO.

“Kita berencana akan menghadirkan satu orang saksi ahli di perkara TPPO, jika di berkas 467/468 ada saksi ahli. Tidak ada saksi ahli Pidana disitu, saksi ahli yang akan dihadirkan JPU yaitu saks ahli dari Jakarta,” pungkas Mangapul. (SC-TPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *