Menu

Mode Gelap
Jembatan Taman Cadika Medan Ambruk, Sejumlah Pengunjung Tercebur ke Danau Cagub Malut Benny Laos Meninggal dalam Kebakaran Speed Boat Bela 72 di Pelabuhan Bobong Kapolsek Sukaramai AKP Sukanto Berutu Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem Calon Gubsu Bobby Nasution Kampanye di Pakpak Bharat Muhaimin Iskandar Dorong Presiden Terpilih Jadikan Nawa Utama PKB Prioritas Program M. Rahmaddian Shah Lantik Pengurus PAC PP Medan Area Periode 2023-2026

Sumut

Ketua DPC PPKHI Binjai-Langkat Apresiasi Kinerja Kapolres Langkat

badge-check


					Ketua DPC PPKHI Binjai-Langkat Apresiasi Kinerja Kapolres Langkat Perbesar

Sumutcyber.com, Langkat – Ketua DPC Perkumpulan Pengacara Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Binjai-Langkat, Harianto Ginting SH AMd CPM, memberikan apresiasi terhadap kinerja jajaran Polres Langkat di bawah komando AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK.

Menurut Harianto Ginting, Kabupaten Langkat dikenal dengan keberagaman Suku, Agama dan Ras, namun kepiawaian sosok Kapolres Langkat mampu mewujudkan situasi dan kondisi di Wilayah Hukum Polres Langkat bisa kondusif.

“Saat di daerah lain para mahasiswa dan masyarakat melakukan aksi unjuk rasa terkait kenaikan BBM bersusidi dan Nonsubsidi, tapi di Langkat suasana masih kondusif. Riak-riak aksi para mahasiswa dilaksanakan secara damai di dalam ruangan dan tidak turun ke jalan,” ujarnya.

Bukan itu saja, tambah Bang Ginting ini, saat ini Kapolres Langkat sudah diakui oleh Kapolda Sumut jika Jajaran Polres Langkat di bawah komando AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK, berhasil meraih penghargaan nomor III terbaik se Sumatera Utara terkait penanganan Dumas.

“Saya selaku advocad dan pengamat hukum di Kabupaten Langkat-Binjai, juga sangat memberikan apresiasi kepada Kapolres Langkat atas penyelesaian kasus-kasus yang diselesaikan melalui Restorasi Justice,” terangnya.

Sebagai seorang Perwira Menengah di jajaran Polri, AKBP Danu Pamungkas Totok SH SIK sudah memahami bahwa tidak semua kasus kriminal harus diselesaikan lewat Pengadilan.

“Karena Pak Danu ini merupakan Polri yang Presisi. Apalagi terkait Restorasi Justice (RJ) ini sudah diatur dalam Pasal 1 angka 27 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana menyatakan bahwa keadilan restoratif adalah penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak. Jadi, masyarakat di Langkat juga sudah banyak merasakannya,” tandas advokad yang juga pemegang Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi dari Lembaga Sertifikasi Komisi Pemberantas Korupsi KPK RI ini. (SC-TPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolsek Sukaramai AKP Sukanto Berutu Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

13 Oktober 2024 - 17:31

Calon Gubsu Bobby Nasution Kampanye di Pakpak Bharat

13 Oktober 2024 - 16:50

Sarana dan Prasarana SDN Sitarak di Nassau Semakin Baik

12 Oktober 2024 - 17:51

Jalan Nasional Sidikalang-Dolok Sanggul Terputus Akibat Longsor, Lalu Lintas Dialihkan

12 Oktober 2024 - 12:41

Naslindo Sirait Hadiri Launching Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

12 Oktober 2024 - 09:52

Trending di Sumut