Ketua DPRD Sumut Minta KPID Selesaikan Persoalan Internal Secepatnya

Sumutcyber.com, Medan – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs Baskami Ginting minta komisioner KPID Provsu menyelesaikan persoalan internal secepatnya sesuai aturan yang ada, agar program kegiatan dapat dilaksanakan dengan baik.

“Kami tidak ingin persoalan internal KPID Sumut ini terus berlanjut, hanya karena proses pemilihan ketua. Kami tidak ingin ikut campur persoalan internal kalian,” ujar Baskami Ginting menerima audiensi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut periode  2022-2025 di ruang kerjanya Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (13/9/2022).

Bacaan Lainnya

Baskami Ginting didampingi Wakil Ketua Dewan Rahmansyah Siabarani menyatakan, DPRD Sumut akan segera mengundang Dinas Kominfo Provsu dan 7 komisioner KPID Sumut guna membahas dan menyelesaikan persoalan yang ada. “Kami minta para komisioner menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik dan benar,” ujarnya.

Demikian halnya Rahmansyah Sibarani juga menyatakan, pihaknya tidak mau ikut campur dalam persoalan internal di tubuh KPID terkait adanya dua komisioner masih menolak menandatangani hasil rapat pleno pemilihan ketua.

Komisioner KPID Sumut yang beraudiensi dipimpin Ketua Anggia Ramadhan, Wakil Ketua Edward Tahir dan sejumlah Anggota yakni Ayu Kesuma Ningtyas dan Muhammad Hidayat melaporkan hasil rapat pleno menetapkan struktur pimpinan dan anggota KPID Sumut. Namun pada rapat pleno dari 7 komisioner, ada dua komisioner hingga kini menolak  hasil rapat pleno tersebut.

Belum ada Rapat Pleno

Terkait dengan proses pemilihan struktur pimpinan di KPID Sumut, salah seorang komisioner, Muhammad Sahrir ketika dihubungi terpisah menjelaskan, secara prosedur formal belum ada dilaksanakan rapat pleno pemilihan struktur organisasi KPI. “Kita perlu juga memberi klarifikasi, karena sebagai lembaga negara independen kita harus taat dan patuh pada aturan atau regulasi yang ada, ” katanya.

Menurut Sahrir, mekanisme rapat penetapan ketua dan wakil ketua diatur pada pasal 6 ayat 2 Peraturan KPI No. 01/P/KPI/07/2014 menyebutkan ‘Penetapan ketua dan wakil ketua diputuskan dalam Rapat Pleno KPI dan ditetapkan dalam berita acara pemilihan ketua dan wakil ketua yang ditandatangani seluruh anggota KPI.

“Idealnya rapat pleno harus bersurat resmi lah. Ada undangan formal, selanjutnya dituangkan dalam notulensi dan berita acara yang ditandatangani seluruh komisioner, tapi sepertinya teman-teman komisioner yang lain mengunakan pasal 52 dan 53 PKPI yang menafsirkan makna dari Rapat Pleno itu sendiri,”tambahnya.

Padahal, kata Sahrir, Rapat Pleno yang dimaknai pada pasal 53 ayat 1 ini menyebutkan bentuk rapat  yang diselenggarakan secara berkala oleh KPI untuk membahas hal-hal yang berkaitan dengan masalah kelembagaan.

“Diayat 2 pasal 53 ini malah menyebutkan Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua dan Wakil Ketua KPI. Jadi, untuk produk kelembagaan memang harus menggunakan mekanisme rapat pleno. Jadi beda tafsirannya dengan mekanisme penetapan struktur organisasinya. Saya secara pribadi mengajak teman-teman untuk memformalkannya melalui mekanisme yang ada, namun sepertinya ajakan itu belum direspon,” ujarnya.

Menurut Syahrir, siapapun yang memimpin KPID Sumut 3 tahun kedepan tidak ada masalah, namun sebaiknya tetap mengikuti prosedur kelembagaan yang ada.

Dia juga menyebutkan, anggaran KPID Sumut akan dicairkan, jika sudah dilakukan pemilihan ketua dan struktur KPID Sumut. Ini sesuai pengakuan pejabat di Dinas Kominfo Provsu. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *