• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Minggu, 29 Januari 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Opini

PPKM Darurat, Antara Harapan Pemerintah dan Keluhan Masyarakat

by Redaksi
11:28 AM, 16 Juli 2021
in Opini
0 0
PPKM Darurat, Antara Harapan Pemerintah dan Keluhan Masyarakat

Mursal Alfa Iswara

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Oleh Mursal Alfa Iswara

Satu tahun lebih sudah Covid-19 kelayapan di Indonesia, di negeri seribu candi. Jumlah korban bukannya malah berkurang, namun semakin menjadi-jadi.

Kebijakan pemerintah dalam tangani pandemi pun terus berganti. Terbaru, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat. Agenda utama PPKM Darurat ini membatasi mobilitas masyarakat yang dinilai tidak esensial, meningkatkan tracing, serta mempercepat proses vaksinasi di seluruh Indonesia.

Kota Medan, salah satu dari sekian banyak kab/kota di Indonesia yang menerapkan PPKM Darurat ini. Kebijakan tersebut dilakukan mulai 12 Juli sampai 20 Juli. Surat edaran tentang aturan pembatasan kegiatan masyarakat yang ditandatangani Wali Kota Medan Bobby Nasution pun sudah disebar ke perusahaan, dan masyarakat diminta mematuhi.

Dalam surat edaran disebutkan, kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online.

Baca Juga:

Kejutan HUT ke-50 PDI Perjuangan: Puan Maharani Tidak Harus Capres PDI Perjuangan

Akhir Tahun 2022 Ditutup dengan Perkembangan Kurang Menggembirakan Bagi PERS

Kerut Wajah dan Rambut Putih, Pemimpin Mikir Rakyat

Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan batas maksimal 50 persen staf untuk di lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat. Serta 25 persen untuk pelayanan adminitrasi perkantoran guna mendukung operasional.

“Esensial pada sektor pemerintahan memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal WFO dengan protokol kesehatan secara ketat,” tulisnya.

Dalam point berikutnya dijelaskan, kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian. Sedangkan kritikal seperti penanganan bencana hingga distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen maksimal staf. Hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Kemudian supermarket, pasar tradisional hingga toko kelontong jam operasional dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Restoran hingga kafe hanya menerima delivery/take away dan perbelanjaan/mall tidak menerima makan di tempat.

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan dengan ketentuan angka 8,” tulis isi surat edaran itu lagi.

PPKM di Mata Masyarakat

Maksud hati, aturan PPKM Darurat ini untuk meminimalisir penambahan jumlah warga yang terpapar Covid-19. PPKM Darurat ini diyakini mampu cegah kerumunan yang berpotensi terjadinya penularan virus Corona.

Tapi di lapangan, penerapan PPKM Darurat banyak juga dikeluhkan masyarakat. Alhasil kepanjangan PPKM pun diolok-olok dan dipleset-plesetkan sesuai dengan yang mereka alami selama kebijakan itu dijalankan.

Seperti pulang pergi kami mutar-mutar atau pandai-pandai kalian mutar. Istilah ini muncul, karena selama PPKM ini, sejumlah simpang di Medan disekat. Baik lokasi, jam penyekatan pun tak pasti. Alhasil di beberapa titik saat penyekatan baru dilakukan, kemacetan pun terjadi. Malam hari, lampu-lampu jalan pun mati.

Ada juga yang memplesetkan PPKM itu kepanjangan pelan-pelan kami mati. Bukan rahasia umum lagi, pendapatan atau penghasilan para pedagang berkurang dengan diberlakukannya PPKM Darurat ini.

Memang tak ada instruksi larangan untuk tidak berjualan. Boleh, tapi take away, tak boleh makan di tempat. Coba bayangkan, siapa yang mau beli jika jalan-jalan di lokasi mereka berdagang, disekat.

Belum lagi para karyawan yang saat ini khawatir kena PHK (pemberhentian hubungan kerja), apalagi kerja dilakukan di rumah dan pemasukan perusahaan berkurang. Sementara bantuan sosial dari pemerintah masih terus dinanti-nanti.

Meski banyak yang tak cocok dirasa dari kebijakan ini, jangan pula kita mencaci maki. Itu juga bukan solusi. Yakinlah, bapak-bapak petugas yang menjaga pos penyekatan itu juga mempertaruhkan nyawa demi tugas dalam menangani pandemi.

Terpenting sekarang ini, mari saling menghargai kerja keras kita bersama dalam tangani pandemi. Tidak melanggar protokol kesehatan dengan memakai masker, rajin cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, hentikan kerumunan atau berkumpul untuk urusan politis. Jangan merasa kebal, Padahal, tidak ada satu orang pun yang kebal dari penyakit ini. Sekian terima kasih. (Penulis adalah wartawan Sumutcyber.com)

Tags: Mursal Alfa IswaraOpiniPPKM Darurat di Medan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Dandim 0321/Rohil Apresiasi Peran Wartawan

Next Post

CCEP Indonesia Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Sekitar Pabrik

Related Posts

Mahasiswa Praktikum FISIP USU Dampingi Anak Panti Asuhan Belajar Alphabet Gunakan Media Gambar dan Bermain
Opini

Mahasiswa Praktikum FISIP USU Dampingi Anak Panti Asuhan Belajar Alphabet Gunakan Media Gambar dan Bermain

11:35 PM, 20 Desember 2021
Tidak Ada yang Mudah, Tapi tidak Ada yang tidak Mungkin
Opini

Tidak Ada yang Mudah, Tapi tidak Ada yang tidak Mungkin

11:52 AM, 16 November 2021
Pengetatan PPKM Mikro Diberlakukan 22 Juni, Kegiatan Belajar Mengajar di Zona Merah Dilakukan Daring
Headline

Medan Tidak Termasuk dari 10 Kab/Kota PPKM Level 4 Di Luar Pulau Jawa-Bali, Mal Boleh Buka hingga 21.00

6:09 PM, 20 September 2021
Opini

Mengenal Lebih Dekat Sosok H. Anif

7:41 PM, 28 Agustus 2021
52 Orang Langgar PPKM di Medan Jalani Sidang Tipiring
Medan

52 Orang Langgar PPKM di Medan Jalani Sidang Tipiring

5:31 PM, 11 Agustus 2021
Medan Tunggu Arahan Pusat Perpanjang PPKM Level IV
Medan

Medan Tunggu Arahan Pusat Perpanjang PPKM Level IV

7:03 PM, 25 Juli 2021
Load More
Next Post
CCEP Indonesia Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Sekitar Pabrik

CCEP Indonesia Gelar Layanan Kesehatan Gratis bagi Masyarakat Sekitar Pabrik

Bantu Karyawan Hotel dan Resort, Marriott Business Council Kolaborasi dengan Blibli.com Galang Dana

Bantu Karyawan Hotel dan Resort, Marriott Business Council Kolaborasi dengan Blibli.com Galang Dana

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Program PBN Bang Bobby Nasution Dipuji Menhan Prabowo Subianto

Program PBN Bang Bobby Nasution Dipuji Menhan Prabowo Subianto

7:22 AM, 29 Januari 2023
Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Babinsa, Menhan Prabowo Subianto: Perkuat Pertahanan Negara

Serahkan Bantuan Sepeda Motor untuk Babinsa, Menhan Prabowo Subianto: Perkuat Pertahanan Negara

6:52 AM, 29 Januari 2023
Gerakan Kawan Awen Berikan Pemeriksaan USG Gratis Kepada Ibu Hamil di Deliserdang

Gerakan Kawan Awen Berikan Pemeriksaan USG Gratis Kepada Ibu Hamil di Deliserdang

8:12 PM, 28 Januari 2023
Bangun Jembatan Hati, Rahudman Silaturahmi dengan Masyarakat Payalombang

Bangun Jembatan Hati, Rahudman Silaturahmi dengan Masyarakat Payalombang

7:33 PM, 28 Januari 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist