Polda Sumut Tetapkan Bupati Langkat Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Lokasi kerangkeng manusia milik Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin. (Istimewa)

Sumutcyber.com, Medan – Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin, ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penganiayaan oleh Polda Sumut.

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, penetapan itu merupakan hasil tindaklanjut penyidik dengan pemeriksaan Terbit Rencana atau TRP yang dilakukan di gedung KPK.

Bacaan Lainnya

Terbit Rencana, dinilai merupakan orang atau pihak yang paling bertanggungjawab sebagai pemilik tempat kerangkeng

“Berdasarkan juga hasil koordinasi dengan apa yang ditemukan oleh teman-teman Komnas HAM. Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP yang bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Irjen Panca, Selasa (5/4/2022) petang.

Selain ditetapkan sebagai tersangka, Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin-angin juga dikenakan dengan pasal yang berlapis.

“Tersangka yang dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 7, pasal 10 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dan atau pasal 333 KUHP, Pasal 351, pasal 352 dan pasal 353 penganiayaan mengakibatkan korban meninggal dunia. Dan pasal 170 KUHP,” terangnya.

“Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijuntokan dengan pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP,” tegas Kapolda Sumut tersebut. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *