Sumutcyber.com, Medan – Personil Unit Reskrim Polsek Patumbak menindak secara tegas (tembak-red) kurir sabu EE (47) warga Lhokseumawe Aceh, Minggu (12/1/2021). Penembakan dilakukan karena tersangka merusak borgol dan melawan petugas hingga terluka di tangan kanan.
“Karena itu, petugas memberikan tindakan tegas terukur dan mengenai bagian dada tersangka,” kata Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, Selasa (12/1/2021).
Dijelaskannya, pengungkapan itu diawali informasi masyarakat menyebut adanya pengiriman paket sabu dari Aceh ke kota Medan.
Atas dasar itu, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza memimpin operasi penangkapan dengan melakukan penyelidikan dari kawasan Hinai, Kabupaten Langkat.
“Ketika di Hinai, petugas mendapat informasi tersangka menaiki Bus Pelangi BL 7314 AA sehingga dilakukan pengejaran,” kata Irsan.
Namun, sambungnya, bus baru dapat dihentikan di kawasan Jalan Binjai Km 11,5, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap orang dan bawaan.
Saat itu, tersangka terlihat mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan secara intensif, namun tidak ditemukan barang bukti sabu. “Namun, tim kembali melakukan pemeriksaan di sekitar bangku tersangka dan ditemukan 2 kantong plastik berisi 2 kilogram (kg) sabu,” terangnya.
Selanjutnya, petugas mengembangkan kasus itu untuk mencari tahu pemesan sabu tersebut ke kawasan Sei Mencirim, Medan Sunggal, Deli Serdang. Namun, tersangka merusak borgol dan melawan Bripda Rejeki Banurea hingga terluka. Petugas terpaksa menembak tersangka dan mengenai bagian dadanya hingga tewas.
“Tersangka berperan sebagai kurir dengan barang bukti 2 kg sabu dan 1 unit HP. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (SC04)