EPZA: Miras Dilegalkan, Mau Dibawa Ke Mana Bangsa Ini?

Sumutcyber.com, Medan – Presiden Jokowi telah menandatangani UU Nomor 11 Tahun 2020. Sehingga investasi Miras legal dan masuk dalam daftar positif investasi (DPI).

Kebijakan Investasi tersebut termuat dalam Perpres Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tertanggal 2 Februari 2021. Kebijakan investasi tersebut tercatat di lembaran Daftar Investasi Positif (DIP).

Bacaan Lainnya

Dengan kebijakan itu, industri Miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Perpres tersebut pun menuai protes masyarakat. Salahsatunya Praktisi Hukum Kota Medan Eka Putra Zakran, SH. Dalam rilisnya yang diterima redaksi Sumutcyber.com, Senin (1/3/2021).

“Janganlah pemerintah pusat merusak harmoni yang sudah terbangun dengan baik ini, dirusak dengan Kebijakan yang tidak sesuai dengan karakter bangsa kita. Suasana politik yang mulai berangsur baik ini harus dijaga, agar tidak memunculkan sentimen negatif kembali, trust kepada Pemerintah mulai terbangun, dan tolong jangan dirusak dengan Kebijakan yang mengundang reaksi,” ujar Eka Putra Zakran, SH atau pengacara yang akrab disapa Epza.

Dia mengimbau, Perpres yang sudah diteken Presiden sebaiknya ditarik kembali. Sebab, Indonesia sebagai Negara Muslim terbesar di dunia ada tanggung jawab moral dari Negara untuk menjaga kehormatan dan marwah mayoritas ummat Islam di Indonesia.

“Indonesia sebagai negara the big moslem in the world memiliki posisi strategis terutama menyangkut hubungan bilateral dengan negara-negara muslim lainnya yang berhimpun di Organisasi Negara-Negara Islam atau OKI, ini menyangkut wibawa Pemerintah dan Presiden sebagai Kepala Negara di Negeri mayoritas muslim terbesar di dunia, di perhelatan Konfrensi Internasional negara-negara Islam, jika saat di tanya kan soal kebijakan investasi di Indonesia yang memberi ruang miras beredar secara legal di Indonesia, apa yang menjadi dasar dari kebijakan tersebut?” tambah advokat muda ini.

Setidaknya arah Kebijakan investasi Miras ini hanya diberlakukan di 4 Propinsi yaitu Bali, NTT, Sulawesi Utara dan Papua. Pemilihan ke empat Propinsi ini sebagai Daerah Tujuan Investasi yang tertuang dalam Perpres Daftar Investasi Positif (DIP) ini.

“Papua termasuk salah satu Propinsi yang ditetapkan sebagai tujuan investasi miras, ternyata mendapat penolakan dari tokoh masyarakat di sana, justru dengan dilegalkan Miras, membuat situasi keamanan di sana semakin tidak kondusif, karena pengaruh miras menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik di masyarakat Papua, seperti yang di sampaikan Natalius Pigai, poin pentingnya, kami meminta kepada Presiden agar menarik kembali Perpres tersebut, masih banyak lagi investasi yang bisa digarap di Negeri yang kaya raya ini, bukan harus dari Miras,” ujar mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan ini. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *