Sumutcyber.com, Medan – Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial Eka Putra Zakran, SH MH alias Epza menyebutkan, 5 anggota DPRD Labura yang terjaring dalam aktivitas dugem di tempat hiburan malam di Kota Kisaran pada Sabtu malam (7/8/2021) layak di PAW (pergantian lantar waktu) dan diberi sanksi.
Menurut Epza, apa yang dilakukan di tengah PPKM level 3 di Asahan tersebut sangat tidak pantas. Tidak elok di dengar dan dipandang mata. Selain itu, para anggota dewan yang terhormat itu dinilai telah mencoreng wajah DPRD dan Partai pengusung yang telah mengantarkan mereka menjadi perwakilan rakyat di lembaga legeslatif tersebut.
“Saya rasa semua pihak pasti merasa kecewa, karena mereka anggota dewan. Harusnya memberi contoh yang baik, bukan justru melakukan kegiatan maksiat yang jelas dilarang oleh negara dan agama,” katanya.
Disebutkannya, para anggota DPRD itu merupakan tokoh dan publik figur, jadi tidak baik prilaku mereka seperti itu. “Secara stratifikasi sosial mereka berbeda dengan masyarakat umum. Mereka punya nilai lebih, makanya tidak pantas aktivitas dugem tersebut mereka lakukan,” ungkapnya.
Disatu sisi masyarakat diminta untuk tidak berkumpul dan berkerumun selama PPKM, tapi disisi yang lain ada anggota dewan yang melanggar aturan tersebut.
“Sesuai ketentuan pasal 4 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 huruf (a) KUHP dan UU No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana maka dalam pesta dugem tersebut terjadi pelanggaran Prokes. Sebab itu, layak para anggota dewan itu dikenakan sanksi pidana,” pungkasnya.
Salah satu aturan Prokes yang wajib dipatuhi, yaitu menjaga jarak, dengan kata lain orang harus menghindari kerumunan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19. Selain itu, orang diwajibkan memakai masker dan menjaga kebersihan dengan mencuci tangan.
Berbicara mengenai penegakan hukum dan keadilan (law inforcement), aturan yang ada harus ditegakkan. Jangan tebang pilih terhadap siapapun. Sehingga hukum itu tegak sebagai panglima. Intinya para pelaku pesta haram tersebut harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, itu baru adil.
Selain itu, mereka wajib di PAW karena telah berprilaku tidak baik, tidak amanah dan telah lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, baik sebagai anggota DPRD maupun sebagai anggota atau pimpinan partai politik.
“Mengenai PAW di atur dalam pasal 85 UU No. 22 tahun 2003 tentang susunan dan kedudukan MPR, DPD dan DPRD serta pasal 8 huruf (g) UU No. 31 tahun 2002 tentang Partai Politik,” pungkas Epza alumni Magister Hukum UNPAB, yang juga merupakan Ketua Divisi Infokom KAUM, mantan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018 itu. (Rel/SC03)




































