Bandar Narkoba di Dairi Ditangkap, Sempat Kabur ke Aceh Tamiang

Dairi – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga berhasil menangkap seorang terduga bandar narkoba yang selama ini beroperasi di Desa Pamah, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Tersangka berinisial AT diamankan saat melarikan diri ke Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengatakan tersangka saat ini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Satresnarkoba Polres Dairi.

“Ya, tersangka AT saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Dairi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).

Dalam proses penangkapan, petugas Polres Dairi berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk melacak keberadaan tersangka. Berdasarkan informasi, AT diketahui berada di kediamannya di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang. Namun, saat petugas tiba di lokasi, tersangka tidak berada di rumah dan hanya ditemukan seorang perempuan yang diduga istrinya.

Setelah dilakukan komunikasi intensif, perempuan tersebut memberikan informasi bahwa AT berada di kebun kelapa sawit sekitar satu kilometer dari rumahnya. Berbekal informasi tersebut, petugas segera bergerak dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Diketahui, AT sebelumnya sempat melarikan diri saat dilakukan penggerebekan oleh Polsek Tigalingga di Desa Pamah. Saat itu, tersangka bersama rekannya kabur dengan melompat ke arah sungai, meninggalkan sejumlah barang bukti di dalam sebuah gubuk.

Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan berbagai barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa AT merupakan bandar narkoba. Barang bukti tersebut antara lain 19 buah pipet tetes, 65 kaca pireks, satu alat hisap (bong), serta sejumlah paket sabu dengan berbagai ukuran dan label harga seperti “paket 100”, “paket 150”, “paket 200”, dan “paket 250”.

Selain itu, ditemukan satu klip kecil dan satu klip besar berisi sabu dengan total berat keseluruhan mencapai 4,55 gram.

“Total berat keseluruhan barang bukti sabu seberat 4,55 gram,” tegas Syahril.

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus serta kemungkinan keterlibatan jaringan lainnya.

Sementara itu, salah seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Tigalingga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Dairi dan Polsek Tigalingga atas keberhasilan penangkapan tersebut.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas penangkapan bandar atau penjualnya. Semoga anak-anak muda kami bisa terbebas dari narkoba,” ujarnya. (SC-Romi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *