Dairi – Sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi demonstrasi di Mapolres Dairi, Senin (13/4/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kondisi penegakan hukum di wilayah itu yang dinilai semakin memprihatinkan.
Dalam pernyataan sikapnya, massa menyoroti sejumlah kasus hukum yang dianggap mandek, tidak transparan, serta belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Aksi ini dilatarbelakangi kekecewaan terhadap kinerja aparat penegak hukum yang dinilai belum menunjukkan profesionalisme dan integritas. Massa menilai, mandeknya sejumlah perkara bukan semata persoalan teknis, melainkan mengindikasikan adanya dugaan tebang pilih hingga potensi penyimpangan dalam penanganan kasus.
“Ketika hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan hilang,” ujar salah satu orator.
Dalam orasinya, massa juga menyoroti adanya kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Mereka menilai masyarakat kecil lebih mudah diproses hukum, sementara pihak tertentu yang memiliki kekuatan atau kepentingan seolah kebal dari jerat hukum. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip equality before the law sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Selain itu, massa menilai lemahnya penegakan hukum turut mencederai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mengharuskan proses hukum berjalan cepat, sederhana, dan berbiaya ringan. Namun, dalam praktiknya, sejumlah perkara dinilai berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat penegak hukum, antara lain:
1. Mendesak reformasi birokrasi di Polres Dairi dalam penegakan hukum.
2. Mengusut tuntas dugaan praktik jual beli hukum.
3. Menyoroti keberadaan DPO yang dinilai belum efektif.
4. Menuntut penghentian dugaan persekongkolan antara bandar narkoba dan aparat.
5. Mendesak penghentian praktik tebang pilih dalam penanganan perkara.
6. Menyatakan kondisi darurat sosial terkait penegakan hukum di Dairi.
7. Mengkritisi lambannya penanganan perkara di Satreskrim Polres Dairi.
Aksi tersebut juga mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2012.
Massa menegaskan, demonstrasi ini merupakan bentuk kontrol sosial dan kepedulian masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil dan transparan. Mereka berharap aparat segera melakukan pembenahan guna mengembalikan kepercayaan publik.
“Kami menolak diam, kami menolak ketidakadilan. Hukum harus ditegakkan, bukan dipermainkan,” tegas massa aksi. (SC-Romi)





































