Antre Kendaraan Roda Empat Bayar Rp5000 saat Masuk Pelabuhan Ambarita, Pengguna Jasa Penyeberangan Mengeluh

Sumutcyber.com, Samosir – Sejumlah wisatawan yang hendak meninggalkan destinasi pariwisata Kabupaten Samosir menggunakan jasa penyeberangan melalui Dermaga Pelabuhan Ambarita mengeluh dengan adanya dugaan pungutan liar berkedok retribusi tempat parkir khusus.

Dugaan pungutan liar dengan berkedok retribusi tempat parkir khusus terjadi, saat para pengguna kendaraan roda empat mengantri hendak mau melakukan pembelian tiket kapal yang berada di sekitar pelabuhan Ambarita, Kabupaten Samosir.

Bacaan Lainnya

Keluhan pungutan liar tersebut disampaikan, Wahyu ketika berbincang-bincang dengan sejumlah jurnalis di salah satu warung kopi di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba, Rabu (29/12/2021).

Wahyu salah seorang wisatawan asal Pekanbaru menuturkan, bahwa mereka taat dengan aturan yang berlaku dengan mengikuti deretan sejumlah mobil yang sedang mengantri hendak masuk menuju pelabuhan Ambarita,

“Namun saat kami selesai melakukan pembelian tiket kapal dan mau masuk dengan mengikuti antrian, kemudian beberapa orang dengan berpakaian preman mengetuk pintu kaca mobil dan menyodorkan karcis sambil meminta uang parkir sebesar Rp 5000 rupiah dan setiap mobil yang mengantri dikutip,” imbuhnya.

Selain itu, oknum yang mengetuk kaca mobil dan mengaku sebagai petugas parkir, menurutnya kurang sopan karna tidak ada keramahan tamahan saat mengetuk kaca mobil. “Tiba-tiba datang dan mengetuk kaca mobil jelas dong kita terkejut,” sebut Wahyu

Wahyu juga menjelaskan, saat berada di Pelabuhan Ambarita, kami tidak ada niat untuk memarkirkan mobil melainkan hanya mengikuti antrian dengan secara tertib. “Masa antri harus bayar? dengan terpaksa kami bayar juga tadi,” katanya.

“Hal seperti ini, menurut saya jelas sudah merusak dan menggangu pengembangan Pariwisata yang digaungkan-gaungkan, Sementara pemerintah pusat telah menggelontorkan triliun rupiah untuk menjadikan Danau Toba menjadi Destinasi Pariwisata Super Prioritas,” ujar Wahyu.

Senada dengan salah seorang wanita yang juga pengguna jasa penyeberangan mengatakan, bahwa dugaan pungutan liar dengan berkedok retribusi tempat parkir khusus itu sudah lama terjadi dan hal itu sudah menjadi keluhan sejumlah wisatawan, namun seolah tutup mata.

“Kita juga sebagai pengguna jasa penyeberangan merasa keberatan dengan kutipan parkir 5000 ribu, karna kita tidak parkir hanya mengantri menunggu giliran masuk Kapal Kebanggaan masyarakat Kawasan Danau Toba itu,” ujar Boru Sigiro.

Sigiro juga berharap agar Kepala Kepolisian Sumatera Utara melakukan penertiban dugaan pungutan liar dengan berkedok retribusi tempat parkir khusus. “Tidak baik kalau yang gituan terus dibiarkan, kartis tersebut bertulisan retribusi Tempat Parkir Khusus sebesar Rp5000 untuk roda empat sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor  13 Tahun 2011,” katanya.

Kemudian, Perbub Nomor 47 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi Terminal Tempat Khusus Parkir Sandar Kapal Jasa Inap/ Istirahat Kapal, Jasa Masuk Pelabuhan dan Jasa Pemeliharaan Dermaga dan ditangani oleh petugas berinisial S Nenggolan.

Kepala Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara ketika dikonfirmasi melalui Koorsapel Rijaya Simarmata melalui sambungan selulernya mengatakan, bahwa pungutan dengan mengatasnamakan retribusi tempat parkir khusus tersebut bukan atas persetujuan Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara.

Sebelumnya juga, Kepala Balai dan Transportasi Darat Wilayah II Sumatera Utara telah meminta agar menghentikan kegiatan kutipan parkir di area pelabuhan Ambarita. “Namun tetap saja kutipan parkir diare±a dilakukan,” ujar Rijaya Simarmata. (SC-K7TG)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *