Ini Pemda Dengan Kepatuhan Rendah Dalam Layanan Publik

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar

Sumutcyber.com, Medan – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan, dari 34 pemerintah daerah (Pemda) di Sumut yang dinilai/disurvei Ombudsman RI, delapan di antaranya meraih predikat zona merah (kepatuhan rendah).

“Ini menjadi indikator rendahnya kualitas penyelenggaraan layanan publik di delapan daerah tersebut,” kata Abyadi Siregar, Rabu (29/12/2021), menjawab wartawan terkait hasil survei Ombudsman RI terhadap Pemda se Sumut.

Bacaan Lainnya

Ke delapan Pemda yang meraih predikat zona merah (kepatuhan rendah) itu adalah Nias Selatan dengan nilai 47,94, Labuhanbatu Utara (46,54), Toba (45,51), Padang Lawas (44,97), Padang Lawas Utara (41,75), Tapanuli Tengah (40,93), Sibolga (34,08), Nias dengan nilai 32,60. “Jadi, dari delapan Pemda dengan kepatuhan rendah, Pemkab Nias dan Sibolga yang paling terendah. Karena nilainya paling rendah,” kata Abyadi.

Sementara itu, 18 Pemda lagi meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang). “Layanan publik di daerah yang meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang) sedikit lebih baik dibanding daerah yang meraih predikat zona merah.

Ke 18 Pemda yang meraih predikat kepatuhan sedang (predikat zona kuning) itu adalah Langkat dengan nilai 80,28, Tapanuli Utara (79,34), Serdang Bedagai (77,03), Pemprov Sumut (74,68), Asahan (69,69).

Kemudian Padangsidimpuan dengan nilai 69,53, Karo (68,62), Samosir (66,96), Gunungsitoli (66,84), Tanjungbalai (63,42), Binjai (62,12), Pakpak Bharat (61,75), Simalungun (61,53), Nias Utara (59,77), Mandailing Natal (59,53), Labuhanbatu Selatan (53,45), Labuhan Batu (51,58) dan Nias Barat dengan nilai 51,46.

KEWAJIBAN
Abyadi menjelaskan, kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara layanan publik. Jadi, setiap instansi penyelenggara layanan publik wajib menyusun, menetapkan dan mempublikasi standar layanan publik. “Ini sangat tegas diatur dalam pasal 15 UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” tegas Abyadi.

Karena itu, kepatuhan dalam pemenuhan standar pelayanan publik adalah syarat utama dalam mewujudkan pelayanan prima. Rendahnya kepatuhan pemenuhan standar pelayanan publik, menurut Abyadi Siregar, adalah indikator tingginya praktik maladministrasi dalam penyelenggaraan layanan.

“Tidak hanya itu. Rendahnya kepatuhan dalam pemenuhan standar layanan publik, juga menjadi potret rendahnya penyelenggaraan layanan publik di instansi tersebut. Dengan kata lain, instansi yang tidak memiliki standar layanan publik, sudah pasti layanannya buruk,” kata Abyadi.

Sehubungan dengan itu, Abyadi Siregar mengingatkan agar Pemda yang masih meraih predikat zona kuning (kepatuhan sedang) dan predikat zona merah (kepatuhan rendah) dalam survei/penilaian Ombudsman RI, agar terus memperbaiki penyelenggaraan layanannya.

“Ombudsman RI Perwakilan Sumut siap dan terbuka bagi Pemda yang ingin melakukan koordinasi dan konsultasi untuk perbaikan penyelenggaraan layanan publik,” kata Abyadi. (SC08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *