Webinar PPS MH UNPAB: Urgensi BPJSTK Dalam Hubungan Industrial

Sumutcyber.com, Medan – Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Panca Budi (PPS MH UNPAB) bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan hari ini Sabtu, 27 Februari 2021 laksanakan Webinar dengan thema: Urgensi BPJSTK Dalam Hubungan Industrial.

Adapun sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut diantaranya: Dr. Fauzan SH M.Hum ( Hakim Adhoc PHI Mahkamah Agung), Dr. Dasco Simanullang, ST MT IPM (Kepala BPJSTK Kota Sibolga), JE Melky Purba SH MKn (Dosen Program Studi Ilmu Hukum UNPAB). Acara akn dibuka oleh Dr. Yohny Anwar, SE MM MH (Pjs. Direktur Pascasarjana UNPAB).

Bacaan Lainnya

Kegiatan Webinar ini dapat diikuti secara online melalui live zoom meeting di dengan scan barcode untuk menuju ke link Registrasi.

T. Riza Zarzani, Ka. Prodi MH UNPAB menyampaikan bahwai acara ini sangat penting, karena narasumber Webinar adalah para ilmuan yang berkompeten dibidangnya.

Kegiatan ini sangat penting, topik atau temanya menarik. masalah BPJS tenaga kerja ini kan masalah yang krusial dan substansial dalam aktivitas dunia kerja, makanya acara ini penting untuk diikuti.

Adapun dasar hukum BPJS yaitu UU No. 4 th 2011. Pasal 62 UU PT. Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan.

PP No. 85 th 2013 mengatur tata cara hubungan antarcl lembaga BPJS dan PP No. 86 th 2013 mengatur tata cara administrasi bagi pemberi kerja, selain penyelenggara negara dan setiapnorang lain selain pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran.

Masih menurut Riza, Magister Ilmu Hukum UNPAB berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas SDM dan mencerdaskan kehidupan bangsa. tutup Riza.

Eka Putra Zakran, Mahasiswa S2 Magister Ilmu Hukum UNPAB Prodi Hukum Kesehatan, menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan Webinar BPJSTK yang digelar MH UNPAB. “Kegiatan ini tentunya bagus sekali ini,” ujar pengaraca dari Korps Advokat Alumni (KAUM).

“PP No. 44 th 2015 mengatur tentang jamianan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, PP Nom 45 th 2015 mengatur jaminan pensiun dan PP No. 46 th 2015 mengatur tentang jaminan hari tua,” tutup Epza. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *