• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 19 Mei 2022
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Soal Vaksin Kosong di Medan, IDI Sumut: UU Praktik Kedokteran Amanatkan MKEK dan MKDKI Instrumen Awal untuk Buktikan Adanya Pelanggaran

by Redaksi
6:34 AM, 3 Februari 2022
in Headline, Medan
0 0
Video Nakes di Medan Suntik Siswa Diduga Tanpa Cairan Vaksin Viral

Screenshot video viral.

Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Medan – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip pengabdian profesi dokter, dalam kasus vaksin kosong di Medang.

Seperti diketahui, Dalam kasus ini, dokter G telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut yang menangani kasusnya.

“Dalam konteks etika dan disiplin, IDI mendorong para pihak untuk mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU Praktik Kedokteran yang mengamanatkan MKEK dan MKDKI sebagai instrumen awal untuk membuktikan adanya pelanggaran,” kata Ketua IDI Sumut dr. Ramlan Sitompul, Sp-THT-KL (K) kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

dr Ramlan Sitompul mengakui telah mendengar kabar mengenai status hukum dokter G yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. “Itu sudah jadi hak kepolisian, tidak boleh kita intervensi. Polisi memiliki dasar-dasar hukum sehingga menetapkan tersangka,” ujar Ramlan.

Baca Juga:

Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

Tiga Pelaku Penipuan Emas dalam Angkot Ditangkap, Ini Modusnya

PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

Ramlan mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi terkait status tersangka dokter G. Karena itu, dia enggan berkomentar. “Itu kewenangan kepolisian untuk menentukan tersangka, bukan ranah IDI. Kalau IDI hanya menentukan kode etik, apakah ada melanggar atau tidak,” kata dia sembari menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses-proses kode etik terhadap dokter G. “Kalau kode etiknya lagi sedang proses semuanya,” tambahnya.

Lebih lanjut Ramlan mengatakan, ketika seorang dokter diduga melakukan tindakan yang tidak profesional dalam profesinya, ada empat institusi yang dapat melakukan pemeriksaan dan persidangan atas norma yang dianggap dilanggar oleh dokter. Antara lain, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (norma etik), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (norma disiplin), pidana (norma hukum pidana), dan perdata (norma hukum perdata).

“Bila diperlukan, IDI bisa melakukan pendampingan dalam ke-4 proses yang saya sebutkan tadi melalui BHP2A (Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota) kalau yang bersangkutan membutuhkan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, proses hukum kasus vaksin kosong ini naik ke tahap penyidikan.

“Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan dan saat ini untuk ke tingkat penyidikan. Kemudian, sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini yaitu dokter G,” kata Panca, Sabtu (29/1). Polisi juga menyatakan, telah memeriksa kandungan tubuh anak tersebut melalui proses laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin. (SC03)

Tags: Dr. Ramlan Sitompul SpTHT-KLIDI SumutIkatan Dokter IndonesiaVaksin KosongVaksin Kosong di Medan
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Pengerjaan Saluran Drainase di Kelurahan Padang Bulan Selayang I
Tak Kunjung Selesai

Next Post

Kunjungan Presiden Jokowi di Humbahas, Kapolres Pastikan Sterilkan Wilayah

Related Posts

Perdoski Medan-Sumut Gelar Halal Bi Halal dan Perkenalan Pengurus 2021-2024
Medan

Perdoski Medan-Sumut Gelar Halal Bi Halal dan Perkenalan Pengurus 2021-2024

3:16 PM, 16 Mei 2022
Medan

Polda Sumut Serahkan Tersangka Dokter Suntik Vaksin Kosong ke Jaksa

11:53 AM, 12 Mei 2022
Waspada Covid-19 dan Penyakit Lainnya saat Banjir
Headline

Cegah Hepatitis Misterius dengan Jaga Kebersihan, IDI Cabang Medan: Tolong Hati-hati

10:16 AM, 6 Mei 2022
MHKI Sumut Kawal Kasus Dugaan Vaksin Kosong di Medan
Medan

MHKI Sumut Kawal Kasus Dugaan Vaksin Kosong di Medan

1:12 PM, 24 April 2022
#savedokterterawan, Menkumham: Posisi IDI Harus Dievaluasi
Headline

#savedokterterawan, Menkumham: Posisi IDI Harus Dievaluasi

12:35 AM, 31 Maret 2022
Medan

Polda Sumut Limpahkan Berkas Kasus Dokter Suntik Vaksin Kosong ke JPU

2:10 PM, 22 Februari 2022
Load More
Next Post
Kunjungan Presiden Jokowi di Humbahas, Kapolres Pastikan Sterilkan Wilayah

Kunjungan Presiden Jokowi di Humbahas, Kapolres Pastikan Sterilkan Wilayah

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

Pohon Tumbang Timpa Dua Mobil di Jalan Bunga Lau Medan, 2 Pegawai RSUP HAM Meninggal, 2 Lagi Kritis

6:02 PM, 28 Juni 2021
Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

Lakalantas di Doloksanggul-Pakkat, 6 Orang Meninggal Dunia

10:52 AM, 3 Februari 2022

Dampak Covid-19, Kemenag Kembali Ringankan Uang Kuliah Mahasiswa PTKN

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

DKP Sumut Tebar 75 Ribu Ekor Binih Ikan Nila di Nagori Sibaganding

2:50 PM, 19 Mei 2022
Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

Luncurkan Aplikasi Pendeteksi Uang Palsu, Bareskrim: Korban Enggan Melapor, Tapi Diam-diam Tukarkan kembali Untuk Beli Barang

1:34 PM, 19 Mei 2022

Tiga Pelaku Penipuan Emas dalam Angkot Ditangkap, Ini Modusnya

11:54 AM, 19 Mei 2022
PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

PWI Sumut Bersama E-TrooPers Gelar Halal Bihalal

10:53 AM, 19 Mei 2022
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
    • Asahan
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist