Soal Vaksin Kosong di Medan, IDI Sumut: UU Praktik Kedokteran Amanatkan MKEK dan MKDKI Instrumen Awal untuk Buktikan Adanya Pelanggaran

Screenshot video viral.

Sumutcyber.com, Medan – Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatera Utara (Sumut) mengimbau seluruh pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip pengabdian profesi dokter, dalam kasus vaksin kosong di Medang.

Seperti diketahui, Dalam kasus ini, dokter G telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda Sumut yang menangani kasusnya.

Bacaan Lainnya

“Dalam konteks etika dan disiplin, IDI mendorong para pihak untuk mengacu pada ketentuan yang diatur dalam UU Praktik Kedokteran yang mengamanatkan MKEK dan MKDKI sebagai instrumen awal untuk membuktikan adanya pelanggaran,” kata Ketua IDI Sumut dr. Ramlan Sitompul, Sp-THT-KL (K) kepada wartawan, Rabu (2/2/2022).

dr Ramlan Sitompul mengakui telah mendengar kabar mengenai status hukum dokter G yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. “Itu sudah jadi hak kepolisian, tidak boleh kita intervensi. Polisi memiliki dasar-dasar hukum sehingga menetapkan tersangka,” ujar Ramlan.

Ramlan mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menanggapi terkait status tersangka dokter G. Karena itu, dia enggan berkomentar. “Itu kewenangan kepolisian untuk menentukan tersangka, bukan ranah IDI. Kalau IDI hanya menentukan kode etik, apakah ada melanggar atau tidak,” kata dia sembari menyebutkan, saat ini pihaknya sedang melakukan proses-proses kode etik terhadap dokter G. “Kalau kode etiknya lagi sedang proses semuanya,” tambahnya.

Lebih lanjut Ramlan mengatakan, ketika seorang dokter diduga melakukan tindakan yang tidak profesional dalam profesinya, ada empat institusi yang dapat melakukan pemeriksaan dan persidangan atas norma yang dianggap dilanggar oleh dokter. Antara lain, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (norma etik), Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (norma disiplin), pidana (norma hukum pidana), dan perdata (norma hukum perdata).

“Bila diperlukan, IDI bisa melakukan pendampingan dalam ke-4 proses yang saya sebutkan tadi melalui BHP2A (Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota) kalau yang bersangkutan membutuhkan,” tegasnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, proses hukum kasus vaksin kosong ini naik ke tahap penyidikan.

“Penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan dan saat ini untuk ke tingkat penyidikan. Kemudian, sudah menetapkan tersangka satu orang saat ini yaitu dokter G,” kata Panca, Sabtu (29/1). Polisi juga menyatakan, telah memeriksa kandungan tubuh anak tersebut melalui proses laboratorium dan hasil sementara tidak ada kandungan vaksin. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *