Jum. Mei 3rd, 2024

Penyelesaian Sengketa Medis, IDI Medan, LMA-MKI Bersama LPK Prima Indonesia Beri Pemahaman Nakes dan Manajemen RS

By Redaksi Feb26,2024

Sumutcyber.com, Medan – Banyak kasus sengketa medis di Tanah Air yang berujung pada pelaporan ke kepolisian hingga dipersidangkan. Padahal sengketa medis dapat diselesaikan tanpa harus melapor kepada aparat penegak hukum.

Untuk itu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan bekerjasama dengan Lembaga Mediasi Arbtrase Medis dan Kesehatan (LMA-MKI) Kota Medan maupun Lembaga Pelatihan Kesehatan (LPK) Prima Indonesia menggelar seminar perlindungan hukum bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, rumah sakit (RS) dan pasien serta penyelesaian sengketa sebagai implementasi berlakunya Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan khususnya pasal 30 di RS Royal Prima Medan, Sabtu (24/2/2024).

“Seminar ini sangat penting terutama untuk Kota Medan, agar dengan adanya UU No 17 tahun 2023 tentang  kesehatan khususnya pasal 30, bahwa jika ada sengketa medis, harus melalui mekanisme di luar pengadilan dulu, tidak bisa langsung ke kepolisian tetapi harus ada mediasi,” ungkap Ketua IDI Medan, Dr dr Ery Suhaimi, S H M H M.ked (Surg), Sp.B, FINACS.

Ery menyebutkan, selama ini jika ada masalah selalu langsung dilaporkan ke polisi. Sehingga, sambungnya, dengan adanya UU ini, hal itu tidak bisa lagi. “Jadi harus dilakukan upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan dulu,” ucapnya.

Ery pun mengaku sangat mengapresiasi adanya lembaga mediasi yang telah hadir di Kota Medan ini. Menurutnya hal ini sangat membantu dalam menyelesaikan sengketa terutama dari organisasi profesi (OP) Kesehatan dalam menyelesaikan sengketa medis.

Sementara itu Ketua Lembaga Mediasi Arbtrase Medis dan Kesehatan (LMA-MKI) Kota Medan, Dr Dra Risma Situmorang S H M H., ALLArb mengatakan, bahwa kegiatan ini penting dilaksanakan karena untuk memberi pemahaman kepada tenaga medis dan kesehatan serta manajemen rumah sakit betapa pentingnya perlindungan hukum bagi pasien, tenaga medis dan tenaga kesehatan (TMTK) dan rumah sakit.

Jadi, imbuhnya, UU nomor 17 tahun 2023 itu memberikan keseimbangan perlindungan hukum yang baik dan bermartabat bagi PMTK.

“Asalkan pelaku medis itu melayani secara profesional, kompeten dan sesuai prosedur mengikuti peraturan UU, harapan saya di seluruh Indonesia nanti akan ada kantor-kantor perwakilan lembaga mediasi. Di sini, Kota Medan kota pertama yang ada kantor keterwakilannya, sehingga jika ada sengketa medis kesehatan  tidak harus didorong ke penyelesaian hukum tapi lebih baik di mediasi dulu atau restorastif justis sehingga ada keadilan bagi korban dan tenaga medis,” tegasnya.

Menurutnya, ini juga harus menjadi perhatian penting bagi pemerintah daerah dan harus disuport. Kepolisian juga harus paham supaya dalam pemahaman hukum dibidang medis tercipta ketenangan antara tenaga medis kesehatan dan juga pasien akan merasa diperlakukan adil.

Dia mencontohkan, di Medan pernah ada kasus dugaan mal praktek dan kasus oksigen kosong yang karena tidak mau mediasi akhirnya sampai ke Mahkamah Agung. Begitu juga kasus dugaan vaksin kosong yang sampai ke pengadilan.

“Saya berharap kasus-kasus sengketa medis kesehatan ini semakin sedikit dan tentunya harus ada perhatian pemerintah, karena pemerintah juga sebagai pembina rumah sakit daerah yang ada di semua provinsi,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur LPK Prima Indonesia, Dr dr Wienaldi, M.K.M, Fisqua mengaku seminar ini sangat baik dan mendukung penuh.

“Kita dukung apalagi sudah ditetapkannya UU dan kehadiran LPK Prima Indonesia sebagai lembaga diklat khusus bidang kesehatan terakreditasi oleh Kementerian Kesehatan, sehingga bisa berperan meningkatkan kompetensi dan SDM di Indonesia,” ucapnya.

Dia menambahkan, tentunya juga dengan seminar ini, dapat memberikan wawasan hukum kepada semua nakes agar bisa membantu memberikan pelayanan terbaik dan ada wawasan yang baik, selain akan lebih nyaman dalam bekerja serta ada hak pasien terlindungi.

Pada kesempatan itu, juga dilaksanakan peresmian kantor LMA-MKI Medan dan penandatanganan MOu dengan IDI Cabang Medan, PPNI, IBI, IAI dan LPK Prima. (SC03)

By Redaksi

Related Post

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *