Ketua IDI Sumut: Jam Praktik yang Tertulis dalam SIP Sebaiknya Dihilangkan

Dr. Ramlan Sitompul, Sp-THT-KL

Sumutcyber.com, Medan – Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Sumut dr. Ramlan Sitompul, Sp-THT-KL  meminta BPJS Kesehatan dan Dinas Perizinan mengkaji ulang pencantuman jam kerja di surat izin praktik (SIP) dokter di Medan.

“Jadi sekali lagi karena ini masalah ‘legal aspek’ tolong dikaji lagi karena potensi ada persoalan hukum yang membuat dokter pada posisi lemah bila ada sengketa medis,” imbuh Ramlan Sitompul menanggapi adanya pencantuman jam kerja dalam SIP Dokter di Medan, Senin (22/1/2024) malam.

Bacaan Lainnya

Dia menyarankan jam kerja/praktek dalam SIP dokter di Medan sebaiknya dihilangkan. “Jadi saran saya sebaiknya jam yang tertulis di SIP tersebut dihilangkan saja, karena potensi ada persoalan hukum yang membuat dokter pada posisi lemah bila ada sengketa medis,” terangnya lagi.

Ramlan menjelaskan, seorang dokter yang melakukan praktik kedokteran wajib teregistrasi di Konsil Kedokteran Indonesia dan  wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP).

“Setahu saya seluruh dokter yang melakukan praktik kedokteran di seluruh rumah sakit di Medan tertulis jam praktiknya. Sementara pasien tidak pernah bisa bernegosiasi dengan penyakitnya agar kalau kambuh harus sesuai dengan jam yang tertulis di SIP tersebut,” ungkapnya.

Dia mengaku dengan adanya jam praktik dalam SIP itu membuat rekan sejawat dokter galau ketika melakukan layanan di fasilitas kesehatan di luar jam yang tertulis di SIP tersebut.

“Saya sangat memahami suasana kebatinan dan kegalauan sejawat kami para dokter yang melakukan layanan di fasilitas kesehatan di luar jam yang tertulis di SIP tersebut, karena tidak semua pasien yang datang ke rumah sakit pada malam hari itu masuk kategori emergensi, gawat atau gawat darurat. Termasuk juga pasien yang dilayani di bangsal rawatan,” ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, interaksi pasien-dokter selain ‘tindakan emergency’ itu disebut praktik kedokteran yg wajib memiliki SIP karena hukum di NKRI mengaturnya seperti itu.

“Jadi saran saya sekali lagi sebaiknya jam yang tertulis di SIP tersebut dihilangkan saja dan terkait semangat teman-teman BPJS Kesehatan yang mengkhawatirkan ‘double – triple claim’ biarlah aturan ‘internal Rumah Sakit (Hospital by laws) yg mereka buat dikoordinasikan dengan BPJS Kesehatan karena Kemenkes juga sudah buat aturan yang jelas untuk para dokter yang berstatus PNS untuk tidak melakukan layanan di luar jam kerja di Faskes Lain,” tutupnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *