Satres Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pemilik 22 Paket Sabu

Sumutcyber.com, Simalungun – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus pelaku LS alias Lian (26) karena memiliki 22 paket narkotika jenis sabu di rumahnya di Huta III, Nagori Karang Bangun, Kec. Siantar, Kab. Simalungun, Rabu (16/6/2021).

Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, disebutkan bahwa di salah satu rumah di Huta III Nagori Karang Bangun Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (16/6/2021) siang sekira pukul 14.00 Wib Tim Opsnal Satres Narkoba dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat itu dan meringkus seorang laki-laki berisinisial LS alias Lian disamping rumah diakui miliknya itu.

Dari pelaku ditemukan barang bukti tas didalamya ada 22 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 4,35 gram kemudian 1 buah timbangan digital, 1 buah pipet plastik dan 1 buah Handphone merk Xiaomi.

Diinterogasi pelaku mengakui sabu itu miliknya yang dibelinya dari seorang laki-laki yang berada di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Lalu pelaku dan seluruh barang bukti ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Pelaku LS sudah diamankan guna dilakukan penyidikan dan ditahan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo melalui Kasatres Narkoba AKP Ado Haryono dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021) malam. (SC-Firma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *