Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak Mati DPO Pelaku Bongkar Toko

Sumutcyber.com, Medan – Tim Jatanras Presisi Sat Reskrim Polrestabes Medan,  menembak mati seorang DPO pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus bongkar toko, Rabu (6/4/2022).

Pelaku MR alias Entik (30) warga Jalan Pembangunan, Gang Pelajar, Kecamatan Medan Sunggal, terpaksa ditembak mati di bagian dadanya karena berusaha merebut senjata api (Senpi) milik polisi saat dilakukan pengembangan.

Bacaan Lainnya

Selain menembak mati pelaku, polisi juga berhasil mengamankan satu pelaku lainnya, MD (23) warga Pembangunan, Komplek DPR, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang dan sudah ditahan di Polrestabes Medan.

Penembakan dan penangkapan kedua pelaku langsung dipimpin Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr. M. Pirdaus, SH, SIK, MH,  Wakasat Reskrim, Kompol Adrian Lubis, SH, SIK, MH dan Kanit Pidum Polrestabes Medan, AKP Reza.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi melalui Kasat Reskrim Kompol Mhd Dr Firdaus SIK MH, ketika dikonfirmasi wartawan, membenarkan penangkapan dan penembakan tersebut, Kamis (7/4/2022).

Dikatakan Kasat Reskrim, pelaku melakukan aksi bongkar Toko Bintang Jaya, di Jalan Pembangunan KM 12. No.10 D, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Toko tersebut diketahui milik Suwardi (62) warga Jalan DR FL Tobing NO.95 F, Medan. “Pelaku melakukan aksinya  pada Senin 17 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WIB dengan cara menggunting seng toko dan menjebol tembok,” kata Kompol Firdaus.

Dari kedua pelaku, sambung Kasat Reskrim, berhasil diamankan barang bukti sebilah pisau sangkur dan kunci L.

“Pelaku nekat melakukan aksinya guna mendapatkan uang untuk kehidupan sehari-hari dan membeli narkoba,” ungkap Kompol Firdaus.

Dijelaskan Kasat Reskrim, pelaku MR alias Entik sudah melakukan aksinya di Jalam Pembangunan, KM 12, Gudang 28 dengan kerugian besi- besi di dalam gudang, di Jalan Pembangunan, KM 12, Gudang Toko Bintang Jaya dengan kerugian tabung gas oksigen, dan besi, di Jalan Balai Desa, KM 12,5 dengan kerugian tiang Telkom.

Kemudian, di Jalan Pembangunan, KM 12 depan Bakso Mas Pandi dengan kerugian kabel Telkom, di Jalan Binjai, KM 12,5 depan Balai Desa dengan kerugian kabel Telkom, di Jalan Pembangunan, KM 12 , Toko Bintang Jaya dengan kerugian  uang tunai Rp10.800.000, serta di Jalan Pembangunan, KM 12 , Toko Roti Al Amin dengan kerugian tabung gas besar, tabung gas kecil, dan uang tunai Rp900.000.

“Pelaku yang meninggal dunia kemudian dibawa ke RS Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan medis lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan kepada pihak keluarganya. Sedangkan satu tersangka lain dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 dan 2 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Kompol Firdaus. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *