Polres Sawahlunto Tangkap Tersangka Pelaku Curat dan Curanmor

Sumutcyber.com, Sawahlunto – Sat Reskrim Polres Sawahlunto bersama unit Reskrim Polsek jajaran berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Dalam kasus ini berhasil diamankan  3 orang tersangka yaitu RAP (28), ANK (27) dan AAG (17).

Terkait penangkapan tersebut Polres Sawahlunto menggelar Jumpa Pers, Selasa, 23 Maret 2021 tadi di Mapolres setempat.

Bacaan Lainnya

Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SH, SIK yang didampingi  Kasat Reskrim IPTU Roy Suganda. P. Sinurat, S.TK, SIK  mengatakan, dari hasil penyelidikan Sat Reskrim Polres Sawahlunto diamankan 20 barang bukti yang berasal dari beberapa tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polres Sawahlunto.

Dijelaskan Kapolres,  penangkapan berhasil dilakukan setelah mendapat laporan dari warga yang merupakan korban pencurian sepeda motor, lalu Sat Reskrim Polres Sawahlunto bersama Unit Reskrim Polsek jajaran melakukan penyelidikan.

‘’Dari hasil penyelidikan di lapangan dan berdasarkan keterangan saksi-saksi secara bersama-sama dengan unit Reskrim Polsek jajaran diketahui identitas para pelaku sejumlah 3 orang, yaitu RAP (28), ANK (27) dan AAG (17),’’ ujar Kapolres.

Pada saat diamankan, tersangka RAP beraksi menggunakan sepeda motor merek Honda Revo Fit warna hitam merah serta menggunakan helm hitam dengan variasi les coklat.

Penangkapan tersangka RAP bermula di saat tim Opsnal sedang melaksanakan penyelidikan serta antisipasi tindak pidana di seputaran Simpang Napar, Desa Salak dan Kawasan Kandih, Rabu 17 Maret 2021 sekira pukul 15.30 wib sampai dengan 19.00 wib.

Pada pukul 18.45 wib terlihat salah satu pelaku RAP melintas di Simpang Napar sehingga tim membuntutinya sampai di simpang PU Kecamatan Barangin. Setelah terlihat jelas bahwa sepeda motor yang dibuntuti tersebut benar adalah Honda Revo Fit hitam yang dicurigai selama ini.

“Melihat yarget yang kita curigai, Tim langsung mengamankan yang bersangkutan di depan Kantor PLN ULP Sawahlunto, tepatnya ketika sedang mengisi bahan bakar sepeda motor, dan kita lakukan interogasi,’’ sambung Kapolres.

Pada saat diamankan dan di interogasi singkat, tersangka RAP mengakui bahwa telah melakukan tindak pidana pencurian di 20 tempat kejadian perkara, sehingga tersangka langsung dibawa ke Mapolres Sawahlunto untuk dilakukan pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut.

Setelah di interogasi, dilakukan pengembangan untuk mengamankan tersangka lainnya beserta barang bukti yang dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Sawahlunto IPTU Roy Suganda P. Sinurat, STK, S.I.K.

Dari hasil pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap tersangka AAG berikut barang bukti berupa 2 buah anak kunci ‘Letter T’ sekira pukul 20.00 wib di depan rumah kontrakannya di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.

Kemudian giat dilanjutkan untuk melakukan pencarian barang bukti di daerah Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Dari hasil pengembangan di Tanjung Ampalu, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung diamankan tersangka penadah FD (35) serta 7 unit barang bukti sepeda motor. Kemudian dari hasil pengembangan penyelidikan diamankan beberapa barang bukti sepeda motor dan beberapa mesin di wilayah Kabupaten Sijunjung, sehingga total barang bukti yang diamankan di Mapolres Sawahlunto berjumlah 20 unit.

Berdasarkan hasil penyelidikan tersangka ANK, diketahui ia sedang berada di Kota Pekanbaru, kemudian Kasatreskrim Polres Sawahlunto melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, pada pukul 23.30 wib dilakukan penangkapan terhadap tersangka ARI berikut Barang Bukti 1 unit mobil minibus Toyota Avanza warna biru B-1561-UFZ.

Seluruh terduga pelaku berikut barang bukti tersebut diamankan ke Polres Sawahlunto untuk diproses lebih lanjut. Perlu diketahui, bahwasanya tersangka RAP dan ANK merupakan residivis kasus Curanmor yang mana tersangka ANK baru keluar dari LP sekitar bulan September tahun 2020 dan RAP keluar dari LP sekitar bulan November 2020.

Keduanya pernah terlibat kasus Curanmor di wilayah hukum Polres Sawahlunto dan mendapat asimilasi sekitar akhir tahun 2020, namun kembali mengulangi perbuatannya.

Kapolres Sawahlunto AKBP Junaidi Nur, SH, SIK menghimbau agar  masyarakat kedepannya lebih  berhati-hati  dan waspada terhadap terjadinya Curanmor.

‘’Ini yang sering terjadi memarkir kendaraan di tepi jalan. Setiap masyarakat yang ke ladang atau bekerja kami himbau  agar memarkirkan kendaraan di tempat yang terpantau oleh masyarakat sendiri.  Jadi kebiasaan memarkirkan kendaraan di depan jalan agar tidak lagi dibiasakan’’ujar Kapolres.

Sedangkan Kasat Reskrim IPTU Roy Suganda P. Sinurat, STK, S.I.K menghimbau setiap masyarakat  yang kehilangan untuk segera melapor dengan membawa STNK dan BPKB.

Turut mendampingi Kapolres dalam Jumpa Pers, Kasubag Humas Polres Sawahlunto  AKP. Bunial (SC-Fera)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *