Menu

Mode Gelap
Jembatan Taman Cadika Medan Ambruk, Sejumlah Pengunjung Tercebur ke Danau Cagub Malut Benny Laos Meninggal dalam Kebakaran Speed Boat Bela 72 di Pelabuhan Bobong Kapolsek Sukaramai AKP Sukanto Berutu Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem Calon Gubsu Bobby Nasution Kampanye di Pakpak Bharat Muhaimin Iskandar Dorong Presiden Terpilih Jadikan Nawa Utama PKB Prioritas Program M. Rahmaddian Shah Lantik Pengurus PAC PP Medan Area Periode 2023-2026

Sumut

Personel Gabungan Tangkap Pelaku Pencurian di Dua TKP

badge-check


					Personel Gabungan Tangkap Pelaku Pencurian di Dua TKP Perbesar

Sumutcyber.com, Tanjungbalai – Personel gabungan dari Polsek Teluk Nibung dan Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap pelaku pencurian di dua TKP.

Pelaku berinisial I alias Lindung (24) warga Dusun I Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai Asahan ini ditangkap di Jalan Rel, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, Kamis (28/1/2021) sekitar pukul 16.00 WIB.

Pelaku melakukan pencurian di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai dengan korbannya Sri Wahyuni (40) alamat TKP dan Rina Handayani (29) warga Jalan Kurnia, Kelurahan Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.

“Barang bukti yang diamankan 1 buah celana panjang warna hitam yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di rumah Sri Wahyuni, 1 buah baju warna hitam yang dipakai pelaku saat melakukan aksinya di Toko Indomaret, dan 1 buah handphone OPPO warna hitam, ” terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Jumat (29/1/2021).

Putu menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan Sri Wahyuni dan Rina Handayani. Laporan pertama terjadi Sabtu (25/1/2021) pukul 05.00 WIB di rumah pelapor Sri Wahyuni di Jalan Yus Sudarso, Kota Tanjungbalai di mana pelaku masuk dengan cara membuka pintu besi lantai 2 dan mengambil 7 unit handphone milik korban. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp. 13.500.000,-.

Lalu, laporan kedua terjadi Selasa (12/1/2021) pukul 04.00 WIB di Toko Indomaret di Jalan Yos Sudarso, Tanjungbalai. Pelaku masuk dengan cara merusak plafon dan mengambil beberapa jenis toko. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp.3.130.748 dan melaporkannya ke Polsek Teluk Nibung.

Dengan adanya laporan itu, lanjutnya, anggota melakukan penyelidikan dan mendapat informasi, Kamis (28/1/2024) pukul 16.00 WIB, pelaku yang telah diketahui identitasnya berinisial I alias Lindung sedang berada di Jalan Rel, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Kemudian personel Polsek Teluk Nibung bersama Tekab Sat Reskrim Polres Tanjungbalai yang dipimpin Padal Timsus Ipda L. Simatupang ( Kanit Res Teluk Nibung) berhasil menangkap pelaku.

Setelah tertangkap, pelaku dibawa ke Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai guna proses sidik. (SC06)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolsek Sukaramai AKP Sukanto Berutu Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem

13 Oktober 2024 - 17:31

Calon Gubsu Bobby Nasution Kampanye di Pakpak Bharat

13 Oktober 2024 - 16:50

Sarana dan Prasarana SDN Sitarak di Nassau Semakin Baik

12 Oktober 2024 - 17:51

Jalan Nasional Sidikalang-Dolok Sanggul Terputus Akibat Longsor, Lalu Lintas Dialihkan

12 Oktober 2024 - 12:41

Naslindo Sirait Hadiri Launching Pemetaan Kerawanan Pilkada 2024

12 Oktober 2024 - 09:52

Trending di Sumut