Sumutcyber.com, Toba – Seorang guru berinisial HMS (31) di Kabupaten Toba, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya. Pelecehan itu terjadi di sekolah.
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar yang didampingi oleh Kasubbag Humas Iptu B Samosir mengatakan, aksi bejat HMS dilakukan saat berada di ruangannya, yakni ruang guru olahraga.
“Kronologi kejadian seorang guru lakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya yang terjadi di sebuah SMP swasta di Balige,” ujar AKP Nelson saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Januari.
Dijelaskannya, korban merupakan siswa kelas VII. Kejadian itu terjadi pada hari Jumat, 17 Desember 2021 pagi. Saat itu, korban dipanggil HMS ke ruang guru olahraga dan di sana pelaku memeluknya.
Selanjutnya, HMS mencium dan memeluk korban. Sontak korban melaporkan hal itu kepada orangtuanya dan segera membuat laporan ke Polres Toba.
Bahkan, usai melakukan aksinya, tersangka masih mengirimkan percakapan melalui gadgetnya soal apa yang baru ia lakukan pada korban. Usai melakukan aksi bejatnya, oknum guru tersebut menyuruh korban ke luar dari ruangannya.
“Pelaku juga mencium pipi kiri, kanan, dan kening korban. Setelah dipeluk, si anak ini disuruh keluar,” ujarnya.
“Oknum guru ini lalu kirimkan chat ke korban dengan mengatakan, sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu inang? Jadi ada bukti percakapan mereka dalam WhatsApp,” sambungnya.
Ia juga meminta para orang tua yang mendapatkan laporan sama seperti korban terkait sikap oknum guru tersebut segera membuat laporan ke Polres Toba. Pihaknya berjanji menanganinya.
“Hingga saat ini, pemeriksaan masih kita lakukan terhadap korbannya yang kita tangani,” sebutnya.
Tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toba. Pelaku dinilai melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.
“Dengan hukuman penjara diperkirakan 5 hingga 15 tahun,” tutupnya. (SC04)