Polsek Bandar Pulau Gelar Program Pemberian Makan Gratis untuk Siswa SD di Aek Songsongan Dinkes Sumut Perpanjang Status Wabah KLB Malaria dan DBD di Nisel Bank Indonesia dan DD Waspada Luncurkan Program Menjahit untuk Warga Mebidang Atlet Junior Asahan Raih 6 Medali di Open Championship Sambo 2024 Bocah Korban Meninggal Penikaman Tetangga Jadi 2 Orang, 1 Sudah Sadar Usai Jalani Operasi Pj Gubernur Sumut Fatoni dan Pangdam I/ BB Rio Firdianto Bahas Sinergitas Program

Sumut

Peluk dan Cium Siswa, Guru di Toba Ditangkap Polisi

badge-check


					Peluk dan Cium Siswa, Guru di Toba Ditangkap Polisi Perbesar

Sumutcyber.com, Toba – Seorang guru berinisial HMS (31) di Kabupaten Toba, diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya. Pelecehan itu terjadi di sekolah.

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar yang didampingi oleh Kasubbag Humas Iptu B Samosir mengatakan, aksi bejat HMS dilakukan saat berada di ruangannya, yakni ruang guru olahraga.

“Kronologi kejadian seorang guru lakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya  yang terjadi di sebuah SMP swasta di Balige,” ujar AKP Nelson saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Januari.

Dijelaskannya, korban merupakan siswa kelas VII. Kejadian itu terjadi pada hari Jumat, 17 Desember 2021 pagi. Saat itu, korban dipanggil HMS ke ruang guru olahraga dan di sana pelaku memeluknya.

Selanjutnya, HMS mencium  dan memeluk korban. Sontak korban melaporkan hal itu kepada orangtuanya dan segera membuat laporan ke Polres Toba.

Bahkan, usai melakukan aksinya, tersangka masih mengirimkan percakapan melalui gadgetnya soal apa yang baru ia lakukan pada korban. Usai melakukan aksi bejatnya, oknum guru tersebut menyuruh korban ke luar dari ruangannya.

“Pelaku juga mencium pipi kiri, kanan, dan kening korban. Setelah dipeluk, si anak ini disuruh keluar,” ujarnya.

“Oknum guru ini lalu kirimkan chat ke korban dengan mengatakan, sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu inang? Jadi ada bukti percakapan mereka dalam WhatsApp,” sambungnya.

Ia juga meminta para orang tua yang mendapatkan laporan sama seperti korban terkait sikap oknum guru tersebut segera membuat laporan ke Polres Toba. Pihaknya berjanji menanganinya.

“Hingga saat ini, pemeriksaan masih kita lakukan terhadap korbannya yang kita tangani,” sebutnya.

Tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Polres Toba. Pelaku dinilai melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016.

“Dengan hukuman penjara diperkirakan 5 hingga 15 tahun,” tutupnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Bandar Pulau Gelar Program Pemberian Makan Gratis untuk Siswa SD di Aek Songsongan

10 Desember 2024 - 20:49

Dinkes Sumut Perpanjang Status Wabah KLB Malaria dan DBD di Nisel

10 Desember 2024 - 20:03

Pemkab Asahan Raih Predikat Informatif 2024

9 Desember 2024 - 23:13

Pemkab Asahan Gelar Operasi Pasar Reguler dan Khusus di Kelurahan Lestari

9 Desember 2024 - 23:07

Sekdakab Asahan Luncurkan Gerakan Uji Coba Makanan Gratis untuk Peserta Didik

9 Desember 2024 - 23:01

Trending di Sumut