Sat Narkoba Polres Dairi Musnahkan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 143,86 Gram Perayaan Natal Dinkes Medan Penuh Hikmat Satresnarkoba Polrestabes Medan Ratakan Barak Narkoba Sei Mencirim LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPR Pakan Rabaa Solok Pemkab Toba Fasilitasi Kepemilikan SPP-IRT bagi Pelaku UMKM Asisten Perekonomian dan Pembangunan Resmi Buka Sosialisasi Jaring Komunikasi Sandi di Kabupaten Asahan

Headline

Buron 8 Tahun, Tersangka Korupsi Jadi Driver Ojol Ditangkap Kejatisu

badge-check


					Buron 8 Tahun, Tersangka Korupsi Jadi Driver Ojol Ditangkap Kejatisu Perbesar

Sumutcyber.com, Medan – Sudah 8 tahun buron, FSN, tersangka tindak pidana korupsi pembangunan kualitas jalan di Kabupaten Asahan, tahun 2013 lalu ditangkap tim Intelejen Kejati Sumut, Kamis (6/1/2022).

Selama buron, FSN selalu berpindah-pindah. Kemudian, dalam dua tahun terakhir dia bekerja sebagai driver ojek online (Ojol) di Medan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo mengatakan, tersangka ditangkap dari salah satu rumah di Komplek Perumahan Villa Karida Indah, Kota  Medan, Kamis (6/1/2022) malam.

Penangkapan dilakukan setelah tim melakukan pemantauan selama seminggu untuk memastikan keberadaan FSN.

“Terdakwa yang buron 8 tahun ini pada saat diamankan tidak ada perlawanan. Dan dibawa langsung ke Kantor Kejati Sumut untuk kelengkapan administrasi untuk selanjutnya diserahkan ke Kejari Asahan,” kata Dwi, Jumat (7/1/2022).

Dwi menjelaskan, FSN merupakan tersangka korupsi di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Asahan yang melaksanakan kegiatan jasa konstruksi berupa peningkatan dengan hotmix ruas Jalan Pasar V-Pasar IV Ruas No.002 Kecamatan Kisaran Timur yang bersumber dari DAK TA 2013 dengan pagu anggaran sebesar Rp690.800.000.

Kegiatan jasa konstruksi itu dilaksanakan pekerjaannya oleh rekanan. Di mana FSN adalah selaku direktur di perusahaan tersebut.

“Berdasarkan audit yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut, diperoleh kerugian keuangan negara Rp232.212.358 dalam pekerjaan ini. Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai tersangka. Begitu ditetapkan tersangka, FSN melarikan diri,” jelasnya.

“Setelah dilakukan pemanggilan sebanyak 3 kali dan tidak pernah hadir memenuhi panggilan, Kejari Asahan menetapkan FSN sebagai DPO berdasarkan surat Kejari Asahan tanggal 4 Juli 2018 No : TAR-R-116/N.2.23/Dsp.1/07/2018,” sambung Dwi.

Terkait dengan perkara ini, Kejari Asahan menetapkan 4 tersangka. Dua tersangka yakni B dan S sudah menjalani hukuman.

Sedangkan, seorang tersangka berinisial S meninggal dunia dan FSN sebagai DPO yang akhirnya berhasil diamankan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, selama melarikan diri, FSN berpindah-pindah tempat mulai dari Kalimantan Barat, Tangerang. Dalam 2 tahun terakhir, FSN bekerja sebagai driver Ojol di Medan.

Tersangka FSN melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

“Tersangka FSN selanjutnya diserahkan langsung kepada Kajari Asahan Aluwi, didampingi Tim Penyidik Pidsus Kejari Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Perayaan Natal Dinkes Medan Penuh Hikmat

12 Desember 2024 - 20:53

Satresnarkoba Polrestabes Medan Ratakan Barak Narkoba Sei Mencirim

12 Desember 2024 - 15:32

Musa Rajekshah Serap Aspirasi Warga Belawan Bahagia

12 Desember 2024 - 10:23

Sumut Raih Peringkat Pertama Pembinaan Pengelolaan Informasi Pembangunan Daerah

12 Desember 2024 - 10:00

Gerakan Serentak Makan Sehat Bergizi dan Deklarasi Sekolah Ramah Anak se-Sumut Diluncurkan

12 Desember 2024 - 09:45

Trending di Medan