Kejati Sumut Tangkap DPO Kasus Pemalsuan Bon Pembelian Minyak

Sumutcyber.com, Medan – Kejaksaan Tinggi (Kejati)Sumatera Utara mengamankan seorang DPO pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak berinisial M (52) Kamis (20/1/2022), daru rumah kontrakannya kawasan Medan Amplas.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu dan Asintel Kejati Sumut Dwi Setyo Budi Utomo melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, terpidana M adalah Manager SPBU PT TPS Jalan DI Panjaitan Pematangsiantar. Ia diputus bersalah melakukan pemalsuan surat kuasa dan bon pembelian minyak oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2020.

Bacaan Lainnya

“Terpidana kita amankan di rumah kontrakannya di Jalan Panglima Denai Gang Astra Kecamatan Medan Amplas, malam. Tim telah seminggu memastikan terpidana berada di Medan. Selanjutnya pada saat diamankan oleh Jaksa Wanita dari Intel, terpidana tidak melakukan perlawanan,” kata Yos A Tarigan, Jumat (21/1/2022).

Lebih lanjut, Yos A Tarigan menyampaikan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Utara Nomor 1463/Pid/2019/PT.MDN tanggal 13 Januari 2020 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar No. 342 PID/B/2018/PN-PMS tanggal 5 November 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara 5 tahun karena terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 (1) KUHPidana dalam dakwaan Jaksa.

“Pada putusan Pengadilan Negeri Pematangsiantar terpidana diputus pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan. Namun M tidak terima dan melakukan upaya hukum banding, tetapi pada tingkat banding hakim mengaminkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan memperberat hukuman terhadap terpidana,” katanya lagi.

Ia menambahkan, atas perbuatan terdakwa PT TPS mengalami kerugian sebesar Rp 7,3 miliar. Selama dalam pelarian, terpidana bolak balik Riau-Medan karena ada anak pertama yang tinggal di Riau dan anak kedua kuliah di Medan.

“Terpidana selanjutnya kita serahkan ke Kejari Pematangsiantar untuk menjalani putusan Pengadilan Tinggi Medan,” bebernya.

Serah terima terpidana dari Kejati Sumut ke Kejari Pematangsiantar diterima langsung oleh Kasi Pidum Edy Syahbudin Tarigan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede untuk selanjutnya dibawa ke Pematangsiantar. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *