Gempa M5,5 Guncang Kota dan Kabupaten Sukabumi

Sumber: bmkg.go.id

Sumutcyber.com, Jakarta – Gempa bumi dengan magnitudo (M)5,5 guncang sejumlah wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar), Rabu (16/3/2022), pukul 10.00 WIB. Pusdalops BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) menerima laporan warga Kota dan Kabupaten Sukabumi merasakan guncangan sedang.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi menginformasikan warga merasakan guncangan sedang dengan durasi 1 hingga 5 detik. Warga mengalami kepanikan hingga keluar rumah saat gempa terjadi. Pascakejadian petugas BPBD melakukan pemantauan terhadap dampak guncangan. Hingga kini belum ada laporan dampak kerusakan gempa.

Bacaan Lainnya

BPBD Kabupaten Sukabumi juga menginformasikan warganya merasakan guncangan sedang dengan durasi sama. BPBD memantau adanya kepanikan warga hingga keluar rumah.

Sementara itu, guncangan gempa dirasakan di Kabupaten Bandung hingga DKI Jakarta. Warga di Kabupaten Bandung panik hingga keluar rumah setelah mereka merasakan guncangan sedang 1 hingga 3 detik. Meskipun guncangan dirasakan di wilayah DKI Jakarta, warga tidak mengalami kepanikan.

Selain pada wilayah tersebut, BNPB melakukan koordinasi dengan BPBD beberapa tempat, seperti Kabupaten Pandeglang, Lebak, Cianjur dan Kota Cilegon. Berdasarkan laporan BPBD, gempa tidak dirasakan petugas pihaknya di wilayah Pandeglang dan Kota Cilegon.

Guncangan gempa dirasakan warga Kabupaten Cianjur dengan kategori sedang 1 hingga 5 detik dan terjadi kepanikan warga. Sedangkan di Kabupaten Lebak, guncangan dirasakan lemah 1 hingga 2 detik oleh petugas BPBD Kabupaten Lebak.

Parameter gempa berada pada 113 km tenggara Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dengan kedalaman 10 km. Berdasarkan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), gempa tidak memicu terjadi tsunami.

Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari, mengimbau warga untuk waspada dan siap siaga terhadap potensi gempa susulan.

“Di samping itu, warga diharapkan tidak terpancing informasi yang tidak benar dan memastikan informasi dari institusi resmi, seperti BNPB, BMKG atau BPBD setempat,” kata Abdul Muhari, dalam keterangan tertulisnya. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *