DPRD Medan Minta Pelaku Usaha Tetap Berlakukan Prokes

Sumutcyber.com, Medan – Walaupun pemerintah pusat telah mencabut status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan aktifitas telah kembali normal, namun Pemerintah Kota (Pemko) Medan tetap mengimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan (Prokes) dalam aktifitasnya sehari-hari.

Senada dengan Pemko Medan, DPRD Medan juga meminta setiap pelaku usaha, khususnya pusat-pusat dunia di Kota Medan dan lokasi-lokasi usaha yang kerap menimbulkan kerumunan, untuk tetap menerapkan Prokes dalam aktifitasnya.

Bacaan Lainnya

“Alhamdulillah PPKM sudah dicabut, artinya kasus Covid-19 sudah terkendali, termasuk di Medan. Tapi kami meminta setiap pelaku usaha agar tetap menerapkan prokes, setidaknya sampai pandemi berubah menjadi endemi. Karena yang dicabut itu PPKM nya, bukan status pandeminya,” ucap anggota Komisi II DPRD Medan T Edriansyah Rendy, Minggu (15/1/2023).

Dikatakan politisi muda Partai NasDem itu, tak hanya pengusaha, masyarakat juga diminta untuk tetap menerapkan prokes dalam kegiatannya sehari-hari, khususnya di ruang-ruang tertutup.

“Vaksinasi juga tetap harus dilakukan. Bagi masyarakat yang belum divaksin diharapkan untuk segera melakukan vaksinasi. Termasuk yang belum menjalani vaksinasi booster, harus segera di booster,” ujarnya.

Rendy berharap, dengan tetap disiplin menjalani Prokes, angka penyebaran Covid-19 bisa semakin terkendali. Dengan begitu, perekonomian yang telah membaik dalam beberapa waktu terakhir bisa semakin baik di tahun 2023 ini.

“Kita tidak tahu bagaimana situasi perekonomian dunia di tahun 2023 ini, apakah semakin baik atau tidak. Itu sebabnya kita semua harus memastikan bahwa angka Covid-19 tetap terkendali di tahun ini, agar perekonomian kita tidak terganggu dalam situasi perekonomian dunia yang mungkin tidak menentu,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kadis Pariwisata Kota Medan Renward Parapat menyebutkan, pasca pemerintah mencabut PPKM, aktivitas di lokasi keramaian kini sudah diperbolehkan.

Untuk Kota Medan sendiri, jam operasional restoran hingga Tempat Hiburan Malam (THM) pun sudah kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19 sesuai Perwal No 29 Tahun 2014.(SC-Ndo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *