Diduga Jadi Korban Penipuan, Warga Langkat Kehilangan Mobil

Korban Penipuan Andry Guswanda bersama saksi saat melaporkan kasusnya yang dialami ke Polrestabes Medan. (Sumutcyber/Ist)

Pelaku Ngaku Oknum Polisi

Sumutcyber.com, Medan – Ditipu seorang yang mengaku polisi, warga Hinai kehilangan sebuah mobil Pickup Grandmax berplat Nopol BK 9601 RE. Kejadian ini dialami oleh Andry Guswanda (24) warga Desa Baru Pasar VIII Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, pada Minggu (28/11/2021) lalu.

Berdasarkan keterangan korban saat melaporkan peristiwa yang dialami di Polrestabes Kota Medan, Jl. HM.Said Medan Perjuangan Kota Medan, Senin (29/11/2021), kejadian itu berawal ketika sahabat korban bernama Rahma mendapatkan orderan sewa mobil untuk pindahan rumah dari seseorang yang mengaku oknum polisi. Karena pada saat itu sang teman ada orderan sewa.

Bacaan Lainnya

Selanjutnya, orderan diberikan kepada korban. Di hari Sabtu (27/11/2021), korban bertemu kepada pelaku calon penyewa di terminal pasar X Tanjung Beringin Kecamatan Hinai, Langkat, kata korban kepada wartawan.

Selanjutnya Minggu (28/11/2021), di depan Polsek Hamparan Perak, korban janjian bertemu dengan pelaku. Oleh pelaku korban diarahkan ke Cemara Asri kecamatan Percut Sei Tuan.

“Sesampainya di Jl.Cemara Asri Komplek Cemara, pelaku menyuruh korban parkirkan Mobil Grandmax di halaman Ruko Komplek Cemara Asri,” ujar korban.

Karena mengaku sebagai seorang polisi, pelaku meminta korban untuk ikut bersama dirinya mengambil mobil tangkapan di daerah Percut berboncengan dengan sepeda motor pelaku.

Awalnya, korban tidak merasa curiga dan yakin pelaku adalah seorang polisi, karena korban melihat pelaku ada membawa diduga senjata api jenis pistol dan borgol, korban mengikuti kemauan pelaku.

Sesampainya di daerah Percut, pelaku meminta korban untuk turun, dan meminjam kunci mobil Grandmax korban dengan alasan untuk menghidupkan mobil tangkapan.

Selang beberapa waktu, merasa curiga dan menjadi korban penipuan, korban menumpang becak motor kembali ke Cemara Asri untuk melihat mobil Grandmax yang diparkirkan, sesampainya di lokasi korban melihat mobil pickup Grandmax nya sudah tidak ada. Pelaku sendiri saat dihubungi korban, nomor selulernya sudah tidak aktif.

Sementara saksi Rahma mengatakan kepada rekan awak media, dirinya tidak mengetahui identitas pelaku yang melarikan mobil korban.

“Saya tidak kenal si pelaku, si pelaku ini mencari orderan di terminal waktu sedang makan diwarung orangtua saya, ngaku sama saya dia seorang polisi,” ungkap saksi.

Dirinya, mendapat telepon dari orang tuanya, bahwa ada orang yang mencari sewa mobil untuk angkat barang pindahan rumah.

“Orang tua saya bilang, orang ini mau sewa mobil untuk pindahan rumah, karena saya lagi ada orderan saya operlah ke si Andri bg, tau nya begini pula cerita nya, jadi tidak enak saya ama si Andri,” ucap Rahma seusai mendampingi korban buat laporan ke Polretabes Medan.

Akibat dari kejadian yang merugikan korban, akhirnya korban melaporkan ke Polrestabes Kota Medan dengan Nomor Laporan : STTLP/ 2560/XI/2021/SPKT Polretabes Medan/ Polda Sumut Tanggal : 29 November 2021

Sementara untuk pelaku sendiri berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelaku disangkakan dengan tindakan Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 362 KHUPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun. (SC-TPA)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *