oleh

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Pelaku Pencurian di Rumah Makan Sitinjo

-Sumut-1343 Dilihat

Dairi – Sat Reskrim Polres Dairi menangkap seorang pemuda berinisial HSN (22) setelah melakukan pencurian di sebuah rumah makan yang berlokasi di Jalan Lintas Medan–Sidikalang, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi, pada Senin (24/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, mengatakan bahwa tersangka ditangkap di sebuah kos-kosan di Jalan Sentosa, Kecamatan Sidikalang.

“Kami berhasil menangkap terduga pelaku pencurian yang terjadi di sebuah rumah makan di Desa Sitinjo,” ujar Wilson.

HSN diketahui masuk ke dalam kamar rumah makan sekitar pukul 03.00 WIB dan mencuri dua unit handphone serta uang tunai senilai Rp 8 juta.

“Aksi tersangka baru diketahui pemilik rumah makan setelah barang berharganya raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Sat Reskrim Polres Dairi,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan HSN sedang berada di kamar kos bersama istrinya. Petugas pun langsung menangkapnya dan membawanya ke Mapolres Dairi.

Kepada petugas, HSN mengaku telah menggunakan sebagian hasil curiannya untuk kebutuhan sehari-hari.

“Motif pelaku adalah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Wilson.

Atas perbuatannya, HSN dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (SC-Romi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *