oleh

Sat Reskrim Polres Dairi Tangkap Dua Pelaku Curanmor, Satu Diberi Tindakan Tegas dan Terukur

-Sumut-426 Dilihat

Dairi – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi berhasil menangkap dua tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Selasa (4/3/2025).

Kasat Reskrim Polres Dairi, Iptu Wilson Manahan Panjaitan, mengungkapkan bahwa kedua tersangka, RP (30) dan PS (15), ditangkap di lokasi berbeda.

“Kami pertama menangkap tersangka RP di Desa Kuta Nusa, Kecamatan Sidikalang. Saat penangkapan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Wilson.

Dari hasil interogasi terhadap RP, polisi mendapatkan informasi bahwa aksi pencurian tersebut juga melibatkan PS. Petugas pun segera melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menangkap PS di Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.

Wilson menjelaskan bahwa kedua tersangka mencuri sepeda motor jenis Honda Beat dari sebuah rumah di Kecamatan Tigalingga. Motor curian tersebut telah dijual ke Kota Medan.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang telah dijual ke Kota Medan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. (SC-Romi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *