Dairi – Satuan Reserse Narkoba Polres Dairi bersama jajaran mengungkap sejumlah kasus dugaan tindak pidana narkotika selama periode Juli hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 44 tersangka dari 34 kasus, dengan barang bukti ganja dan sabu.
Berdasarkan data press release Polres Dairi, barang bukti yang diamankan selama triwulan III 2026 terdiri dari 70.316,88 gram ganja, 21 batang tanaman yang diduga ganja, serta 26,99 gram sabu.
Salah satu pengungkapan terjadi di Desa Lau Primbon, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi.
Dalam perkara yang tercatat dalam laporan polisi LP/A/84/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 26 September 2026, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AP (Aryanto Pinem).
AP diamankan setelah personel Polsek Tanah Pinem memperoleh informasi terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja.
Peristiwa bermula pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Personel Satresnarkoba Polres Dairi menerima informasi dari Polsek Tanah Pinem bahwa sekitar pukul 06.00 WIB telah diamankan seorang laki-laki dewasa di Desa Lau Primbon yang diduga menguasai atau memiliki narkotika golongan I jenis ganja.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya, petugas menemukan satu potongan kardus yang diduga berisi ganja kering di ruangan tengah rumah AP.
Saat diperiksa, AP disebut mengaku memiliki tanaman yang diduga ganja di sebuah perladangan yang berjarak sekitar 10 kilometer dari rumahnya.
Petugas kemudian membawa AP ke lokasi perladangan tersebut. Di lokasi, ditemukan 21 batang tanaman yang diduga ganja.
AP bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Dairi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dari perkara tersebut, polisi mengamankan 8,92 gram ganja kering dan 21 batang tanaman yang diduga ganja.
70 Kilogram Lebih Ganja Ditemukan dalam Mobil
Pengungkapan lainnya terjadi di Jalan Sidikalang–Subulussalam, Kelurahan Sidiangkat, Kecamatan Sidikalang, tepatnya di depan Hotel Nantampuk Mas.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/A/86/IX/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES DAIRI/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 29 September 2026.
Dalam perkara ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas barang bukti narkotika yang ditemukan.
Kronologi bermula pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB, saat personel Satreskrim Polres Dairi melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Dairi.
Saat berada di sekitar Simpang Salak Sidikalang dan melintas di depan Hotel Nantampuk Mas, petugas melihat sebuah mobil Kijang berwarna biru tua dengan nomor polisi BL 1026 YC dalam keadaan parkir atau berhenti.
Petugas kemudian mendatangi dan memeriksa kendaraan tersebut. Dari pemeriksaan, ditemukan sejumlah paket atau barang yang diduga merupakan narkotika golongan I jenis ganja.
Barang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pengecekan menemukan 70 bal yang dilakban berisi ranting, daun dan biji yang diduga narkotika jenis ganja.
Barang bukti tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polres Dairi untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Total barang bukti yang diamankan dari mobil tersebut mencapai 70.200,20 gram atau sekitar 70,2 kilogram ganja kering.
34 Kasus Diungkap Selama Triwulan III
Selain dua perkara tersebut, Polres Dairi juga mengungkap sejumlah kasus narkotika lainnya selama periode Juli hingga September 2026.
Beberapa di antaranya yakni Rahmat Eriansyah Pasaribu dengan barang bukti 1,17 gram sabu, Syahri M. Ilham Tarigan 1,07 gram sabu, Amiludin Saputra 13,28 gram sabu, serta Arya Njani Tarigan 2,08 gram sabu.
Kemudian Irvan Napitupulu dan Jonny Silalahi dengan barang bukti 3,43 gram sabu, Leo Candra Sihombing, Indra Frans Manullang dan Sandri Bintang dengan barang bukti 22,54 gram ganja.
Sementara Aryanto Pinem diamankan dengan barang bukti 8,92 gram ganja dan 21 batang tanaman yang diduga ganja.
Atas sejumlah pengungkapan tersebut, para tersangka yang telah ditetapkan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara perkara yang masih dalam tahap penyelidikan terus didalami untuk mengungkap pemilik maupun pihak lain yang diduga berkaitan dengan barang bukti narkotika.
Para tersangka dalam perkara narkotika tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai konstruksi masing-masing perkara.
Polres Dairi menegaskan penanganan perkara narkotika masih terus dilakukan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dairi. (SC-Romi)













![[Foto 9] Gareng, bersama putrinya Endang Nilowati, dan istrinya mendengarkan laporan persiapan pernikahan dari para dungik](https://sumutcyber.com/wp-content/uploads/2026/10/Foto-9-Gareng-bersama-putrinya-Endang-Nilowati-dan-istrinya-mendengarkan-laporan-persiapan-pernikahan-dari-para-dungik-90x90.jpg)






















