Aniaya Anak 11 Tahun, Pelajar di Tebingtinggi Ditangkap

Sumutcyber.com, Tebingtinggi – Polisi menangkap seorang pria berumur 16 tahun yang diduga menganiaya anak berusia 11 tahun menggunakan pisau. Diduga anak tersebut merupakan adik pacarnya.

Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, Iptu Agus Arianto menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan dari ibu korban berinisial SK (36), tanggal 24 Februari.

Iptu Agus menjelaskan, peristiwa itu terjadi hari Kamis sekira pukul 20.45 wib. Saat itu, SK sedang makan di ruang tengah rumah.

“Kemudian ibu korban pergi ke dapur dan mendengar suara korban memanggil-manggilnya. Kemudian SK membuka pintu dapur dan langsung mendekati korban yang memeluk ibunya sambil menangis,” kata Iptu Agus, Minggu (27/2/2022).

Bacaan Lainnya

Saat dipeluk, SK menanyakan kepada korban perihal apa yang terjadi. Saat itu, SK belum mengetahui peristiwa apa yang menimpa anaknya tersebut.

“Pelapor bilang ke korban kenapa kau bang? Korban katakan leher ku berdarah. Pelapor bertanya kenapa lehermu itu? Korban menjawab, diapain pakai pisau oleh pelaku,” jelasnya.

Mendengar pengakuan korban, SK langsung berteriak meminta tolong hingga membuat warga datang. Akhirnya warga sekitar berdatangan dan mengamankan pelaku.

“Sehingga atas kejadian tersebut korban mengalami luka dileher bekas sayatan sepanjang 8 cm dengan 6 jahitan. Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian ke polisi,” bebernya.

Lebih lanjut, Iptu Agus mengatakan, saat hendak diamankan warga, pelaku sempat berusaha kabur ke luar rumah korban.

“Namun pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat sekitar, dan saat itu pula korban dengan pelaku langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku jika ia nekat menganiaya lantaran kakak korban bercerita kepada pelaku bahwa bocah berusia 11 tahun itu dalam kesehariannya nakal.

“Sehingga pelaku merasa iba terhadap kakak korban hingga emosi dan menusuk leher korban dengan menggunakan pisau,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Diancam dengan kurungan penjara paling lama 5  tahun,” bebernya. (SC04)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *