Kesal tak Diberi Pinjaman, Pria Di Deliserdang Aniaya Lansia

Sumutcyber.com, Deliserdang – Seorang pria di Deliserdang nekat menganiaya perempuan Lansia berusia 65 tahun di rumahnya Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut, Selasa (9/8/2022). Pelaku berinisial MA (33) menganiaya korban karena kesal tidak diberi pinjaman uang.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Cahyadi mengatakan, kasus terungkap saat tetangga korban KS (29) mendengar jeritan minta tolong dari rumah korban. Bersama dua saksi lain DE (31) dan M (34) mereka berusaha masuk ke rumah korban namun pintu dalam keadaan terkunci.

Bacaan Lainnya

Setelah itu, kata Kadek, pintu didobrak, saksi mendapati korban telungkup dengan wajah bersimbah darah karena mengalami luka.

“Terkejut melihat keadaan korban kemudian saksi menghubungi anak kandung dari korban dan segera membawa korban ke rumah sakit umum untuk mendapatkan pertolongan medis,” ujar Kadek dalam keterangannya Kamis (11/6)

Nyawa korban berhasil diselamatkan. Korban lalu mengatakan pelaku penganiayaan terhadapnya merupakan MA. Selanjutnya melalui anak korban inisial TS (46) pihaknya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Deli Serdang.

Polisi menyelidiki kasus ini dan pada hari itu juga polisi berhasil menangkap pelaku.

“Tersangka MA langsung diboyong ke Sat Reskrim Polresta Deli Serdang beserta barang bukti di antaranya 1 buah batu bata, 1 bual balok broti, 1 buah parang, dan 1 bungkus rokok,” kata Kadek.

Polisi belum mendetailkan bentuk penganiayaan yang dialami korban. Pelaku saat diintrogasi mengaku nekat melakukan aksinya karena sakit hati tidak dipinjami uang oleh korban.

“Pelaku sakit hati tidak diberikan pinjaman uang oleh korban, saat ini pelaku sudah di tahan. Atas perbuatannya kepada pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KuhPidana. Ancaman hukumannya  5 tahun penjara,”ungkap Kadek. (SC04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *