Hendak Beli Pertalite, Warga Kota Kisaran Barat Jadi Korban Penganiayaan

Sumutcyber.com, Kisaran – Berniat membeli BBM Pertalite di SPBU di Kec. Kota Kisaran Barat Asahan, Muhammad Jainur Nasution (41) warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat, menjadi korban penganiayaan dan pengeroyokan.

Menurut korban, kejadian bermula dari niatnya ingin membeli Pertalite di SPBU tersebut dengan menggunakan jerigen, untuk dijual kembali secara eceran. Sebab, berdasarkan informasi yang diperolehnya, SPBU tersebut masih melayani pembelian menggunakan jerigen.

“Kejadiannya Senin (30/10/2023), sekitar pukul 05.30 subuh, saat itu saya lagi ngantri, di depan saya banyak juga yang membeli Pertalite memakai jerigen dengan menggunakan mobil pickup, becak motor dan sepeda motor,” terang Korban saat menceritakan keluhannya kepada wartawan Sekretariat Jurnalis Asahan, Kamis  (2/11/2023).

Pada saat antriannya sudah dekat, korban diusir oleh pihak SPBU tapi penjualan untuk yang lain tetap berjalan. Korban merasa bingung hingga berdebat serta memvideokan kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Sebanyak 3 orang langsung menyerang dan memukuli, sekaligus merampas HP dan menghapus semua foto dan video kegiatan tersebut yang sempat ku rekam,” jelasnya.

“Setelah melakukan pemukulan dan pengeroyokan, salah satu dari mereka mengatakan, silakan kau lapor, mau kemana kau lapor, gak ada yang bisa menindak ini,” sambungnya.

Korban akhirnya meninggalkan lokasi dan langsung melaporkan ke Polres Asahan dengan Nomor STTLP/824/X/2023/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara, pada Selasa, (31/10/2023).

“Harapannya pihak penegak hukum secepatnya menindak para pelaku, jangan sampai tutup mata, dan jangan hanya pengusaha besar saja yang boleh berusaha, kami sebagai pedagang eceran juga perlu penghasilan untuk biaya hidup,” harap Jainur.

Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim AKP Rianto SH, MAP saat di konfirmasi wartawan Kamis, (2/11/2023) sekira pukul 14.55 WIB membenarkan bahwa korban sudah membuat laporan, dan saat ini masih dalam proses tindak lanjut.

“Iya benar korban sudah membuat laporan, dan masih dalam proses, secepatnya akan kita tindak lanjuti,” tegas Rianto.

Diketahui, berdasarkan surat edaran Menteri ESDM No. 13/2017, mengenai ketentuan penyaluran tidak dibenarkan SPBU menjual kepada pedagang eceran dengan menggunakan Jerigen, adapun dibenarkan/diperbolehkan dijual untuk keperluan tertentu yaitu, kebutuhan pertanian, industri kecil dan kepentingan sosial, dan harus ada rekomendasi dari dinas terkait sesuai dengan Perpres No 15 tahun 2012. (SC-Denny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *