Kapolda Sumut Copot AKBP AH, Buntut Penganiayaan yang Dilakukan Anaknya Terhadap Mahasiswa

Orang tua korban menyampaikan apresiasi kepada Polda Sumut atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap AdH, pelaku penganiayaan. (Sumber: Instagram @poldasumaterautara)

Sumutcyber.com, Medan – Kapolda Sumut Irjen Panca Putra mencopot AKBP AH sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut usai diperiksa Propam karena membiarkan anaknya menganiaya mahasiswa. Selain itu, AKBP AH juga disanksi penempatan khusus (Patsus).

Seperti diketahui, video penganiayaan yang dilakukan oleh AdH, anak dari perwira polisi Polda Sumatra Utara (Sumut), AKBP AH, viral di media sosial. Akibat perbuatannya, kini anak perwira menengah itu ditetapkan sebagai tersangka.

Bacaan Lainnya

Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi mengatakan AKBP AH juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut.

“Saudara AKBP AH dicopot sebagai Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut dan Non Job, selain itu Dia ditempatkan dalam tahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (26/4/2023).

Hadi menjelaskan AKBP AH terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut. AKBP AH dinyatakan bersalah karena membiarkan anaknya melakukan tindakan kriminal.

“Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut bahwa tidak mentolelir setiap prilaku dan tindakan oknum yang mencederai nama baik Polri,” tegas Kabid Humas.

Kronologis

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Surmayono menerangkan, peristiwa itu berawal pada Rabu 21 Desember 2022, pelaku AdH bertemu dengan korban di SPBU Jalan Karya, Helvetia. Setelah bertemu pelaku melakukan pemukulan dan merusak mobil korban.

“Kemudian, pada Kamis 22 Desember 2022 korban mendatangi rumah pelaku di Kompleks Tasbih untuk meminta pertanggungjawaban. Namun sesuai video viral yang beredar pelaku menganiaya korban disaksikan orangtuanya pejabat KBO Dit Res Narkoba Polda Sumut,” terangnya.

Atas peristiwa itu, Surmayono menyebutkan korban pun membuat laporan ke Mapolrestabes Medan. Namun, kasus penganiayaan itu ditarik ke Dit Reskrimum Polda Sumut karena adanya Dumas (pengaduan masyarakat) mengenai perkara itu saling lapor.

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan AdH sebagai tersangka dan ditahan. Sedangkan laporan AdH yang melaporkan korban bukan tindak pidana,” sebutnya.

kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap korban karena masalah chatting seorang teman wanita.

“Jadi, antara korban dan pelaku ini saling kenal. Karena masalah chatting seorang wanita terjadilah peristiwa penganiayaan itu,” ujar Sumaryono.

Disinggung mengenai lambatnya penanganan kasus penganiayaan itu, Sumaryono mengungkapkan korban berada di luar negeri mengikuti perkuliahan.

“Dan beberapa hari ini korban baru kembali ke Medan. Sehingga setelah dilakukan gelar perkara terhadap pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.

Sumaryono menuturkan, penyidik telah melakukan upaya penjemputan paksa dan resmi menahan tersangka AH. “Kita akan lakukan penahanan terhadap AH terkait laporan penganiayaan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 5 tahun,” katanya.

Diapresiasi Orang tua dengan Haru

Sedangkan, Evi orang tua Ken Admiral, korban penganiayaan, terharu setelah diundang Polda Sumut untuk mendengarkan rilis yang disampaikan Irwasda, Direskrimum dan Kabid Propam serta Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Selasa (25/4/2023) malam. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *