• Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
SUMUTCYBER.COM
Kamis, 8 Juni 2023
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video
No Result
View All Result
SUMUTCYBER.COM
No Result
View All Result
Home Headline

Umat Islam Sergai Diimbau Berkurban dengan Pedomani Fatwa MUI

by Redaksi
7:55 PM, 15 Juni 2022
in Headline, Sumut
0 0
Umat Islam Sergai Diimbau Berkurban dengan Pedomani Fatwa MUI
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp Share

Sumutcyber.com, Sergai – Umat Islam di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang akan menyembelih hewan kurban diimbau tetap mempedomani Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), terlebih di masa wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap ternak sapi/lembu.

Hal inj disampaikan Ketua MUI Sergai H Hasful Huznain kepada Sumutcyber.com, di Kantor Sekretariat MUI Sergai, di Desa Firdaus, Kecamatan Seirampah, Rabu (15/6/2022).

Lebih lanjut dikatakan Hasful, adapun panduan berkurban mengacu Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022, tentang hukum dan panduan pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK yang ditetapkan pada 40 Syawal 1443 H (31 Mei 2022).

Fatwa MUI tersebut, sambungnya, ditandatangani oleh Komisi Fatwa MUI Wakil Ketua Prof H M Amin Suma dan Sekretaris Miftahul Huda Lc yang diketahui Dewan Pimpinan MUI, Dr H M Asrorun Niam Sholeh MA serta Sekretaris Jenderal Dr H Amirsyah Tambunan MA.

Baca Juga:

Wakil Bupati Resmikan Kantor Bumdesma Anyar Abadi

Asisten Pemerintahan Pemkab Asahan Terima Tim Wasdin Kabupaten Muaro Sijunjung

Anggota DPRD Provsu Kunker Di Kabupaten Asahan

“Hukum berkurban dengan hewan yang terkena PMK (tafshif) antara lain, hewan dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan dan mengeluarkan air liur berlebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” terang H Hasful.

Lalu, masih katanya, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh dan atau menyebabkan pincang (tidak bisa berjalan) serta menyebabkan kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

“Hewan terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang diperbolehkan berkurban mulai tanggal 10-13 Dzulhijjah, maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban,” sebut H Hasful Huznain.

Hewan yang terkena PMK, tambah Ketua MUI Sergai, dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10-13 Dzulhijjah), maka hewan yang disembelih itu dianggap sedekah dan bukan sebagai hewan kurban.

“Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuh sebagai tanda hewan sudah divaksin tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” beber H Hasful Huznain.

Dia pun mengutarakan, panduan untuk mencegah peredaran wabah PMK bagi umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban diwajibkan agar memastikan hewan memenuhi syarat sah, terutama dari sisi kesehatan sesuai dengan standard yang telah ditetapkan pemerintah.

Menurut Hasful, umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama tenaga kesehatan (Nakes) perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan maupun proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan dan limbah.

“Terkait pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban dapat berkurban di daerah sentra ternak, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (Tawkil) kepada orang lain atau berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak,” pungkas H Hasful Huznain. (SC-Zul)

Tags: Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022Fatwa MUI tentang hukum dan panduan pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMKMajelis Ulama IndonesiaMUI SergaiPenyakit Mulut dan Kuku Serang Ternak
ShareTweetSendShareSend
Previous Post

Azlan Dukung Penjabaran Visi Misi Bupati Labuhanbatu

Next Post

UHN Medan Bersama Komnas Disabilitas RI Siap Wujudkan Kampus Inklusi

Related Posts

Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran
Ragam

Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran

10:09 AM, 8 Juni 2023
Headline

Penembak Kantor MUI Tewas, Polri Telusuri Senjata Hingga Riwayat Kesehatan Pelaku

9:19 AM, 3 Mei 2023
Soal Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20, MUI Mau Dengar Dulu Penjelasan Pemerintah
Headline

Soal Timnas Israel Ikut Piala Dunia U-20, MUI Mau Dengar Dulu Penjelasan Pemerintah

10:05 PM, 13 Maret 2023
Sumut

Edy Rahmayadi Buka Mukerda MUI Sumut: Bangun Harkat dan Martabat Umat

6:20 AM, 23 Agustus 2022
Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK
Headline

Pemerintah Indonesia Tetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat PMK

12:23 PM, 2 Juli 2022
Pemerintah Siapkan Rp10 Juta/Ekor untuk Sapi Peternak UMKM Dimatikan Paksa karena PMK
Headline

Pemerintah Siapkan Rp10 Juta/Ekor untuk Sapi Peternak UMKM Dimatikan Paksa karena PMK

9:46 AM, 24 Juni 2022
Load More
Next Post
UHN Medan Bersama Komnas Disabilitas RI Siap Wujudkan Kampus Inklusi

UHN Medan Bersama Komnas Disabilitas RI Siap Wujudkan Kampus Inklusi

Kapolda Sumut Luncurkan Aplikasi Silabfor Presisi

Kapolda Sumut Luncurkan Aplikasi Silabfor Presisi

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

Mulai Hari Ini Vaksinasi di Medan Di Pusatkan di 41 Puskesmas

7:21 PM, 31 Agustus 2021
Jelang Perubahan Arus Lalu Lintas di 13 Ruas Jalan di Medan, Dishub Pasang Rambu Baru dan Perlengkapan Jalan

Perubahan Arus di 13 Ruas Jalan Kota Medan Dimulai, Masyarakat: Bingung Awak Bah, Mana Barat Mana Timur!!

6:16 AM, 19 November 2022
Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

Perubahan 12 Jalur Lalu Lintas di Medan, Berikut Nama Ruas Jalannya

11:12 PM, 11 November 2022
Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

Mau Naik Bus Trans Metro Deli, Gunakan Sumut Card

5:02 PM, 27 November 2020
Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

Perpustakaan Nasional RI, Gelar Kegiatan Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat, Dengan Pemerintah Kabupaten Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

BPK RI Perwakilan Sumatera Utara Laporkan Hasil Pemeriksaannya Kepada Plh. Bupati Asahan

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Disdukcapil Asahan Raih Peringkat II Lomba Registrasi Penduduk Se-Sumut

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Harumkan Nama Sumut di Tingkat Nasional, Pemprovsu Apresiasi Kafilah MTQN

Warga Jalan Kelambir V Temukan Mayat Wanita dalam Mobil Avanza, Diduga Korban Pembunuhan

Warga Jalan Kelambir V Temukan Mayat Wanita dalam Mobil Avanza, Diduga Korban Pembunuhan

12:40 PM, 8 Juni 2023

Rapat Pleno PTPPSU Hasilkan AD/ART dan Program Kegiatan

10:34 AM, 8 Juni 2023
Indonesia Berangkatkan 100.051 Jamaah Haji Tahun ini, Kloter Pertama 4 Juni

Cuaca Makkah Panas, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Jangan Paksakan untuk Ibadah Sunnah

10:19 AM, 8 Juni 2023
Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran

Ramai Isu Tuyul, MUI: Jaga Diri dan Harta dengan Baca Alquran

10:09 AM, 8 Juni 2023
  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Terms & Conditions
  • Pedoman Media Siber
Penerbit: PT Berkah Sumut Media

©2020 SUMUTCYBER.COM

No Result
View All Result
  • Home
  • Medan
  • Sumut
  • Nasional
  • Internasional
  • Advertorial
  • Olahraga
  • Ragam
  • Teknologi
  • Opini
  • Video

©2020 SUMUTCYBER.COM

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist