Sumutcyber.com, Sergai – Umat Islam di Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) yang akan menyembelih hewan kurban diimbau tetap mempedomani Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI),
Berita Utama
Tag: Fatwa MUI Nomor 32 tahun 2022
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.