Mudahnya Urus SKCK di Polri Super App

Medan – Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah dan praktis melalui aplikasi digital milik Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni Polri Super App. Masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online tanpa harus datang ke kantor polisi pada tahap awal.

Dalam proses pengajuan, pemohon cukup mengisi sejumlah data dan mengunggah dokumen melalui aplikasi. Beberapa tahapan yang harus dilengkapi antara lain mengunggah foto formal berukuran 4×6 dengan latar belakang merah untuk WNI, berpakaian sopan dan menggunakan kemeja berkerah. Format file yang diterima yakni JPG, JPEG, atau PNG dengan ukuran maksimal 30 MB.

Selain itu, pemohon juga diminta memilih klasifikasi keperluan pembuatan SKCK, dilanjutkan dengan jenis keperluan, serta detail keperluan sesuai tujuan pengajuan, seperti untuk melamar pekerjaan, pendidikan, atau kebutuhan lainnya.

Dokumen pendukung yang wajib disiapkan meliputi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, serta paspor untuk keperluan tertentu. Tak kalah penting, pemohon juga harus melampirkan bukti kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023.

Meski pengajuan dilakukan secara digital, pemohon tetap diwajibkan datang ke kantor Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tahap akhir untuk mencetak dan mengambil fisik SKCK. Namun, proses ini menjadi jauh lebih cepat karena seluruh data telah diinput sebelumnya melalui aplikasi.

Biaya penerbitan SKCK juga terjangkau, yakni sebesar Rp30.000 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemohon bahkan dapat memilih lokasi pengambilan sesuai dengan kewenangan kantor polisi yang dipilih.

Di Polrestabes Medan, masyarakat cukup memberikan fotokopi KTP saat mau mengambil fisik SKCK. Kemudian, petugas menyuruh pemohon duduk untuk menunggu SKCK diprint. Tidak sampai 10 menit, SKCK langsung diterima oleh pemohon. (SC03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *