Tanam Ganja di Belakang Rumah, Warga Hamparan Perak Ditangkap Polisi

Sumutcyber.com, Medan – Tanam pohon ganja di belakang rumah, warga Hamparan Perak, Deliserdang berinisial S (37) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area, Selasa (25/5/2021) sore.

Selain menangkap S, personel Reskrim Polsek Medan Area juga mengamankan barang bukti 7 batang pohon ganja dengan perincian dua batang pohon ganja setinggi 170 cm, tiga batang pohon ganja setinggi 145 cm, dan dua batang pohon ganja setinggi satu meter.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto, Rabu (26/5/2021) menjelaskan, penangkapan S berawal dari informasi warga yang layak dipercaya ada seorang pria menanam pohon ganja di belakang rumahnya.

Berbekal informasi tersebut, dirinya bersama anggota Unit Reskrim Polsek Medan Area melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di Jalan Lembaga Adat V, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Bacaan Lainnya

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan ternyata hasilnya benar. Kemudian personel melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang setelah diinterogasi berinisial S. Pihaknya juga mengamankan 7 batang pohon ganja dari lokasi.

Selanjutnya personel reskrim memboyong pelaku dan membawa barang bukti  ke Polsek Medan Area guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah kita tahan. Pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 dan 111 ayat 1 dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (SC06)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *